BidikNews.net - Erwin Iskandar atau Ko Erwin, bandar narkoba asal Bima NTB akhirnya ditangkap Bareskrim Polri, pada Kamis (26/2/2026) di Tanjungbalai, Sumatera Utara, sekitar pukul 13.30 WIB. 
Erwin Iskandar atau Ko Erwin ketika digelandang petugas menuju Mabes Polri usai Ditangkap (foto: dok. Kompas.com)
Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di atas kapal dan diduga hendak melarikan diri ke Malaysia. Hal itu dbenarkan Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury kepada wartawan..
“Tersangka sedang melakukan penyeberangan menggunakan kapal kemudian kami melakukan penangkapan yang diduga akan menuju ke Malaysia," ujar Kevin tulis Kompas.com saat ditemui di Terminal 1C Kedatangan, Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (27/2/2026).
Saat ditangkap, Erwin tengah melakukan pergerakan menggunakan kapal. Polisi menduga pelarian itu sudah direncanakan oleh tersangka. Dalam proses penangkapannya, Erwin sempat melakukan perlawanan, namun tidak berlangsung lama. “Ada, tapi sedikit, tidak terlalu,” ucap Kevin.
Polisi menyebut Erwin berperan sebagai bandar Narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain Erwin, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga membantu pelarian tersangka. Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. Yang diamankan sementara ada tiga.
Pertama inisial A alias G diamankan di Riau. Kemudian yang kedua inisial R alias K diamankan di Tanjungbalai,” jelas Kevin.
Ia mengatakan, kedua orang tersebut berperan mengatur keberangkatan Ko Erwin agar dapat melarikan diri ke Malaysia. “Peranannya mengatur agar DPO ini untuk kabur ke Malaysia. Membantu DPO kabur,” kata dia.
Rincian keterkaitan Erwin dengan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro akan disampaikan langsung saat rilis pers di Bareskrim Polri usai pemeriksaan. Begitu pula dengan barang bukti yang disita saat penangkapan ketiga tersangka itu. Saat ini tiga tersangka tersebut dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran terhadap buronan kasus narkotika, Erwin Iskandar bin Iskandar alias Ko Erwin.
Erwin telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. Dalam surat DPO tersebut, turut dilampirkan foto Erwin.
Dalam surat itu disebutkan, Erwin disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pewarta: TIM
0 Komentar