REALITAS ini bahkan diakui secara terbuka oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, yang menegaskan (dikutip dari Tribunnews.com 25 November 2025) bahwa hingga hari ini masih terdapat guru madrasah yang menerima honor sangat rendah.
Namun demikian, beliau menekankan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Berbagai langkah perbaikan telah mulai dijalankan, mulai dari penguatan ekosistem pendidikan hingga peningkatan kesejahteraan guru.
"Sekarang sudah mulai ada sekolah rakyat, sekolah Garuda, dan peningkatan kesejahteraan, dan undang-undang guru dan dosen ini kita akan revisi dan nanti itu kalau terwujud," ujar Nasaruddin.
Ia berharap revisi undang-undang tersebut mampu menghapus kesenjangan antarlembaga pendidikan. Karena itu, guru madrasah tidak lagi diposisikan sebagai pelengkap sistem pendidikan nasional, melainkan sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia yang beriman, berilmu, dan berakhlak. Perhatian ini tidak berhenti pada retorika, tetapi diwujudkan melalui berbagai terobosan dan langkah strategis yang konkret.
Salah satu bentuk perhatian paling nyata adalah peningkatan kesejahteraan guru madrasah. Menteri Agama menegaskan bahwa guru madrasah adalah pendidik di lembaga pendidikan Islam yang tidak hanya mengajarkan mata pelajaran umum, tetapi juga berperan penting dalam pembinaan akhlak dan keagamaan peserta didik. Karena itu, menurutnya, tidak boleh ada diskriminasi dalam perlakuan negara terhadap para pendidik.
"Tidak boleh ada perbedaan antara dosen perguruan tinggi umum dan dosen perguruan tinggi keagamaan, begitu juga antara guru madrasah dan guru sekolah umum. Semua adalah anak bangsa, tidak boleh ada diskriminasi," tegas Nasaruddin Umar.
Dalam kerangka inilah Kemenag secara konsisten memperjuangkan dan memperluas skema Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan menambah kuota peserta sertifikasi guru madrasah. Sertifikasi ini bukan sekadar administratif, tetapi merupakan pengakuan negara terhadap profesionalitas guru.
Selain itu, Kemenag juga menyalurkan tunjangan fungsional serta insentif bagi guru non-ASN sebagai langkah afirmatif untuk mengurangi kesenjangan kesejahteraan antara guru madrasah dan guru di bawah kementerian lain. Negara hadir untuk menegaskan bahwa keikhlasan guru madrasah tidak boleh terus-menerus dibalas dengan ketimpangan struktural.
Kesungguhan tersebut semakin terlihat ketika Kemenag mengajukan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) bagi guru madrasah melalui DPR RI ke Kementerian Keuangan. Langkah ini menunjukkan bahwa perjuangan memuliakan guru madrasah dilakukan secara sistemik dan politik anggaran, bukan sekadar wacana normatif.
Pengajuan ABT mencerminkan keberpihakan kebijakan, bahwa kesejahteraan guru madrasah dipahami sebagai kebutuhan mendesak yang harus diperjuangkan di tingkat nasional. Di sinilah terlihat bahwa Kemenag tidak berjalan sendiri, tetapi membangun komunikasi dan advokasi lintas lembaga demi kepentingan guru.
![]() |
| Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar |
Guru madrasah tidak lagi dipandang sebagai pengajar tradisional, tetapi sebagai pendidik visioner yang mampu mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dengan tantangan zaman.
Lebih jauh, Kemenag secara progresif mendorong lahirnya madrasah unggulan dan madrasah berbasis riset. Ini adalah terobosan penting yang mematahkan stigma lama bahwa madrasah identik dengan pendidikan kelas dua. Dengan basis riset, madrasah diarahkan menjadi ruang produksi pengetahuan, inovasi pembelajaran, dan pengembangan keilmuan yang kontekstual.
Guru madrasah didorong untuk meneliti, menulis, dan berinovasi, sehingga posisi mereka naik dari sekadar “pengajar” menjadi “intelektual pendidik”. Dalam kerangka ini, guru madrasah tidak hanya mentransfer ilmu, tetapi juga membangun tradisi keilmuan yang hidup.
Upaya tersebut tentu tidak akan berhasil tanpa penguatan kompetensi dan pengembangan profesional berkelanjutan. Dalam konteks inilah peningkatan akses Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi kebijakan strategis.
Menteri Agama menyampaikan, bahwa kesejahteraan guru terus menunjukkan perkembangan signifikan, salah satunya melalui perluasan PPG yang pada tahun ini meningkat hingga 700 persen.
Ia mencatat bahwa sebanyak 227.147 guru non-PNS telah menerima kenaikan tunjangan profesi dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Bahkan, lebih dari 102 ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama saat ini sedang mengikuti PPG, dengan total mencapai 206.411 guru sepanjang 2025—melonjak drastis dibandingkan 29.933 peserta pada 2024.
Fakta ini menunjukkan bahwa penguatan kualitas dan kesejahteraan guru madrasah berjalan beriringan sebagai satu paket kebijakan yang saling menguatkan. Kemenag menyadari bahwa tantangan pendidikan hari ini jauh lebih kompleks: digitalisasi, perubahan karakter peserta didik, hingga tuntutan pembelajaran berbasis capaian (outcome).
Karena itu, berbagai pelatihan, bimbingan teknis, dan program peningkatan kapasitas terus digulirkan. Guru madrasah dibekali kompetensi pedagogik, profesional, sosial, kepribadian, leadership, dan spiritual yang relevan dengan kebutuhan zaman, tanpa tercerabut dari nilai-nilai spiritual yang menjadi ruh madrasah.
![]() |
Sekjen Kemenag RI Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A.
Dampak dari berbagai kebijakan tersebut adalah meningkatnya peran dan posisi strategis guru madrasah dalam ekosistem pendidikan nasional. Hal ini sejalan dengan penegasan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin menjelaskan (dalam portal Kemenag 1 Pebruari 2026), bahwa tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah merupakan prioritas utama Kemenag dalam mewujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang unggul dan kompetitif.
Menurutnya, Kemenag secara intensif melakukan koordinasi lintas lembaga, mulai dari Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, hingga Komisi VIII DPR RI.
"Kemenag serius benahi tata kelola dan sejahterakan guru. Kami pastikan bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah terus dilakukan dan diperjuangkan," tegasnya.
Beliau juga menekankan bahwa guru madrasah kini tidak lagi berada di pinggiran, tetapi mulai diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan Indonesia. Mereka terlibat dalam agenda besar pembangunan karakter bangsa, moderasi beragama, dan penguatan moral publik. Dalam konteks masyarakat yang semakin plural dan kompleks, guru madrasah justru menjadi figur penting dalam merawat harmoni sosial dan nilai kebangsaan.
Pada akhirnya, seluruh terobosan dan langkah strategis ini bermuara pada satu pesan kuat: Kemenag menegaskan bahwa guru madrasah bukan “pendidik kelas dua”.
Sekretaris Jenderal Kemenag menekankan bahwa seluruh kebijakan tersebut lahir dalam semangat afirmasi dan pencarian solusi terbaik, bukan untuk mendikotomisasi. Ia bahkan menegaskan penghormatan mendalam kepada guru dan komitmen berkelanjutan untuk memperjuangkan nasib serta kesejahteraan mereka.
Penegasan ini memperkuat pesan moral bahwa guru madrasah adalah penjaga moral, intelektual, dan spiritual bangsa. Di tangan guru madrasah, ilmu tidak hanya menjadi pengetahuan, tetapi juga menjadi hikmah.
Pendidikan tidak hanya mencerdaskan otak, tetapi juga menumbuhkan nurani. Dengan memuliakan guru madrasah, sejatinya negara sedang memuliakan masa depan bangsa itu sendiri.
Prof. DR. H. Maimun Zubair adalah Guru Besar UIN Mataram



0 Komentar