Perampokan Sadis di Wera Bima, Diduga Anak Pejabat Desa Terlibat, LBH MABES Desak Aparat Segera Tangkap Pelaku

Budiman, SH, M.Kn
BidikNews.net,Bima – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MABES melalui perwakilannya, Budiman, SH, M.Kn megeskan akan terus mengawal kasus perampokan dan pengeroyokan brutal yang menimpa dua pemuda, Bule (18) dan Fadlun (19), di Lapangan Desa Nunggi, Sabtu malam (11/04/2026). 

Selain mendesak penangkapan segera, LBH MABES kini menyoroti informasi krusial terkait identitas salah satu terduga pelaku yang diduga merupakan anak kandung dari oknum Pejabat tinggi di Desa setempat.

‎Dugaan Keterlibatan Anak Pejabat Desa tersebut kata Budima berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata di lokasi kejadian, salah satu dari sekelompok orang yang melakukan penyerangan dan perampasan harta benda korban teridentifikasi sebagai anak kandung dari seorang oknum Pejabat Desa. Informasi ini menambah urgensi bagi kepolisian untuk bertindak secara transparan dan profesional.

‎Menyikapi hal itu LBH MABES mrlalui Budiman, SH, M.Kn menegaskan, pihaknya mendesak aparat kepolisian segera mrlakukan upaya untuk mengamanksn para terduga pelaku.

‎"Kami telah menerima laporan dari saksi-saksi di lapangan yang menyebutkan adanya keterlibatan anak oknum Kepala Desa dalam aksi perampokan tersebut. Jika informasi ini terbukti benar, kami memperingatkan agar tidak ada upaya intervensi atau perlindungan hukum terhadap pelaku. Di mata hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama." tegas Budiman.

‎Budiman menjelaskan, bahwa Kronologi
‎Peristiwa yang terjadi pada pukul 23.45 WITA tersebut bukan sekadar penganiayaan biasa. Kelompok pelaku yang berjumlah lebih dari 10 orang tersebut diduga beraksi di bawah pengaruh alkohol dan mempersenjatai diri dengan senjata tajam seperti parang dan panah.

‎Akibatnya, korban Bule menderita luka bacok di kepala dengan 10 jahitan, sementara Fadlun mengalami luka robek di bibir serta trauma akibat pengeroyokan berat. Para pelaku juga merampas dua unit sepeda motor dan dua unit telepon seluler milik korban sebelum melarikan diri." ungkap Budiman.

‎Budiman menegaskan bahwa, LBH MABES mengajukan Tuntutan agar Penegakan Hukum dilakukan Tanpa Pandang Bulu.

‎Dikatakan Budiman bahws LBH MABES secara resmi telah melayangkan tuntutan kepada Polsek Wera dan Polres Bima untuk, Segera Melakukan Penangkapan: Mengamankan seluruh terduga pelaku guna mencegah upaya penghilangan barang bukti atau pelarian diri.

‎LBH Mabes juga meminta kepada aparat penegak hukum agar proses penyidikan berjalan murni dan transparan tanpa terpengaruh oleh relasi kuasa atau jabatan orang tua terdugapelaku.

‎LBH MABES juga mendesak Aparat agar menerapkan Pasal Berlapis dengan menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan) dan Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan) dengan ancaman pidana maksimal.

‎"Kami tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal kasus ini. Jika polisi lamban dalam bertindak karena adanya keterlibatan anak pejabat, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi guna menjamin keadilan bagi korban yang saat ini mengalami trauma berat," tegas Budiman, SH, M.Kn selaku perwakilan Divisi Advokasi LBH MABES.

‎LBH MABES juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri, sembari memantau perkembangan kasus ini agar berjalan sesuai rel koridor hukum yang berlaku." Tutup Budiman.

‎Pewarta: Tim

0 Komentar