Alhamdulillah, Gubernur Iqbal Tunaikan Janji, Serahkan Tali Asih Kepada Eks Honorer Pemprov NTB

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda NTB, H. Amir, ketika berpose bersama para ek honorer pemprov NTB penerima tali asih
BidikNews,net,NTB - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal merealisasikan janji pemberian tali asih kepada eks honorer Pemerintah Provinsi NTB. Bantuan sebesar Rp3,5 juta per orang itu mulai ditransfer secara bertahap ke rekening para penerima.

‎Gubernur NTB melalui Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda NTB, H. Amir, mengungkapkan proses transfer sudah mulai dilakukan sejak Rabu pagi usai upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di Lapangan Bumi Gora, Kantor Gubernur NTB, Rabu, 20 Mei 2026. 

“Insyaallah pagi ini sudah langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Dilakukan secara bertahap,” kata H. Amir.

‎Penyaluran tali asih tersebut menjadi salah satu komitmen yang sebelumnya disampaikan Gubernur Iqbal kepada eks honorer pada 17 Desember 2025.

Pemerintah Provinsi NTB menyebut bantuan itu sebagai bentuk perhatian sekaligus ikhtiar membantu para eks honorer yang terdampak setelah tidak lagi bekerja di lingkungan Pemprov NTB.

‎Karo Kesra Pemprov NTB, H. Amir menjelaskan, sebelumnya jumlah calon penerima tali asih tercatat sebanyak 518 orang. Namun setelah melalui proses validasi dan audit oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Inspektorat, jumlah tersebut menyusut menjadi 394 orang yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

‎Hasil verifikasi menunjukkan sebanyak 12 orang tidak masuk dalam daftar karena sudah pensiun, 25 orang mengundurkan diri, satu orang meninggal dunia, enam orang diberhentikan karena pelanggaran berat, serta 88 orang diketahui telah bekerja di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

‎“Sehingga penerima sampai dengan hari ini berjumlah 394 orang, masing-masing mendapatkan Rp3,5 juta,” jelasnya.

‎H. Amir dalam ketarangannya kepada wartawan menyegatakan, proses validasi dilakukan secara ketat dan berulang untuk memastikan bantuan tepat sasaran. 

Tim BKD bersama Inspektorat, dan Biro Hukum bahkan melakukan pengecekan langsung ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk memanggil pihak terkait untuk memastikan status masing-masing calon penerima.” Ungkap H. Amir

‎H. Amir juga menjelaskan alasan bantuan tidak diberikan kepada keluarga eks honorer yang telah meninggal dunia. Menurut dia, yang bersangkutan meninggal sebelum aturan pemberian tali asih ditetapkan sehingga tidak masuk dalam ketentuan penerima bantuan.

‎Pemprov NTB, kata H. Amir, sengaja menetapkan nominal bantuan secara merata bagi seluruh penerima setelah tim melakukan kajian. 

Opsi pemberian berdasarkan masa pengabdian sempat dibahas, namun dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan karena ada syarat minimal masa kerja tiga tahun.

‎“Kalau menggunakan dasar masa pengabdian, banyak yang justru tidak mendapatkan tali asih. Karena itu diputuskan bantuan diberikan sama rata,” katanya.

‎Pemerintah Provinsi NTB berharap bantuan tersebut tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian eks honorer. Bantuan ini juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan produktif, terutama sebagai modal usaha bagi mereka yang ingin memulai usaha maupun menambah modal bagi yang sudah menjalankan usaha.

Pewarta: TIm

‎ 


0 Komentar