BidikNews.net,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah catatan mengenai pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan pihaknya telah melakukan kajian dan juga mengecek kembali catatan tersebut sebelum akhirnya dirilis ke publik.
Catatan pertama yaitu program MBG dijalankan tanpa adanya perencanaan yang komprehensif. Menurut Aminudin, saat ini ukuran sukses pelaksanaan MBG adalah seberapa banyak penerimanya. Padahal, jika tujuan MBG adalah ingin mencegah stunting dan memperbaiki gizi, maka ukuran tersebut dianggap tidak tepat.
"Jadi itu yang kami soroti ya, bahwa MBG belum memiliki blueprint yang komprehensif. Minimal harusnya didesain untuk jangka pendek itu apa yang harus dicapai, jangka menengah itu apa yang harus dicapai, dan jangka panjang apa yang harus dicapai," ujar Aminudin dalam acara Media Gathering, Rabu (20/5) yang dirilis Hukum online.com.
Catatan selanjutnya adalah ruang diskresi yang terlalu luas, yang membuka potensi terjadinya transaksional seperti tindak pidana korupsi. Aminudin mengatakan saat ini MBG menggunakan metode bantuan pemerintah. Artinya, ketika uang keluar dari Badan Gizi Nasional (BGN) diberikan kepada yayasan, pertanggungjawaban BGN dianggap selesai.
Padahal, uang ini terus mengalir dari yayasan ke SPPG, lalu ke supplier bahan baku atau pra-vendor. "Padahal proses bisnisnya itu bukan cuma sampai di situ, tapi bagaimana kemudian harusnya itu menjadi makanan bergizi yang siap saji dan didistribusikan kepada mereka yang benar-benar harus mendapatkan makanan bergizi gratis itu. Jadi ini ada mekanisme yang kurang pas," terangnya.
Selanjutnya, ekspansi pembentukan SPPG lebih mendorong kuantitas tanpa diiringi dengan pengendalian internal yang memadai. Hal ini menyebabkan terjadinya beberapa kejadian luar biasa, seperti musibah keracunan yang marak beberapa pekan terakhir.
Temuan selanjutnya adalah terkait tata kelola penganggaran yang sangat lemah dan tidak akuntabel. Ia mengatakan pada 2025 anggaran MBG senilai Rp85 triliun, tetapi yang terserap baru sekitar 60 persen. Artinya, ada uang yang mengendap di akun yayasan.
"Jadi mengendap sekitar Rp12 triliun kalau tidak salah. Akhirnya apa? Rp12 triliun itu duit mengendap di rekening yayasan-yayasan seluruh Indonesia yang memiliki SPPG. Dan yang namanya uang mengendap, kalau disimpan dalam bentuk giro, tentu ada return-nya, ada bunganya itu. Itu kemudian ya untungnya balik lagi, tapi ini membuktikan bahwa tata kelola anggarannya itu tidak maksimal," tuturnya.
Catatan selanjutnya yaitu rentan konflik kepentingan, di mana BGN sebagai institusi pengampu program mendominasi seluruh proses bisnis yang ada, mulai dari perencanaan, implementasi, hingga pengawasan.
"Jadi mereka mendominasi semua step ini tanpa ada check and balance. Pun kalau ada, masih sangat lemah. Ini menyebabkan potensi terjadinya konflik kepentingan sangat tinggi sekali," jelasnya.
Perekrutan pengelola SPPG juga tidak transparan dan tidak berbasis sistem. Hukum online. com juga merilis bahwa Perekrutan yang terjadi selama ini terindikasi hanya berasal dari relasi hubungan kepentingan tertentu. Poin berikutnya adalah potensi korupsi dalam operasional MBG, yang mana Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonyo di parlemen berharap pelaksanaan MBG memberikan efek pada pendapatan daerah.
"Tapi hasil kajian kami menunjukkan bahwa uang yang kembali ke daerah itu jumlahnya sangat minim, di bawah 1,5 persen ya. Mayoritas perputaran uangnya itu kembali ke kota-kota besar karena sebagian besar ternyata supplier-nya masih didominasi oleh mereka yang ada di kota-kota besar. Jadi dampaknya ke masyarakat sekitar, ya mereka hanya jadi bagian makan saja satu-dua kali per hari, tapi dampak ekonomi yang lain tidak ada gitu. Pun kalau ada, sangat kecil sekali," pungkasnya.
Catatan yang tidak kalah penting adalah sistem di BGN sendiri belum terintegrasi karena masing-masing kedeputian mempunyai sistem sendiri. Meskipun kedeputian itu masih berada dalam lembaga BGN, tetapi tidak saling terkoneksi sehingga mekanisme pengawasan dan pemantauan tidak efektif.
Aminudin mengatakan pihaknya telah menyampaikan temuan ini kepada BGN dan lembaga terkait, seperti Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan termasuk BPKP. Mereka menyatakan sedang menyusun rencana aksi.
Pewarta: TIM IWO

0 Komentar