BidikNews,NTB - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memutuskan mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) setelah Pengadilan Negeri (PN) Mataram menggugurkan atau menolak permohonan banding JPU atas vonis bebas tiga anggota DPRD NTB dalam perkara dugaan korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said
JPU sebelumnya mengajukan banding atas vonis bebas tiga legislator terdakwa kasus suap/gratifikasi. Namun PN Mataram menolak dan menggugurkan permohonan banding dari jaksa karena dinilai tidak memenuhi syarat formal.
Tidak terima dengan keputusan tersebut, pihak kejaksaan menyatakan sikap tegas untuk menempuh langkah perlawanan atau verzet.
Tujuan Verzet oleh Jaksa adalah upaya hukum perlawanan terhadap suatu penetapan atau putusan pengadilan (bukan putusan akhir pokok perkara verstek biasa).
Langkah ini ditempuh Kejati NTB agar penetapan penolakan atau pengguguran banding dari pengadilan dapat diperiksa kembali. Tujuannya agar permohonan banding awal JPU terhadap vonis bebas para terdakwa bisa diterima dan diproses di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, kepada wartawan mengatakan pihaknya akan terus menempuh upaya hukum agar perkara tersebut dapat berlanjut ke tingkat banding hingga kasasi.
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk bagaimana caranya upaya hukum kami bisa diterima. Baik itu ditingkat banding maupun kasasi. Jadi, langkah selanjutnya kita verzet, melakukan perlawanan," tegas Zulkifli, kepada wartawan Rabu (12/8/2026).
Ia menegaskan verzet tersebut, tidak ditujukan untuk melawan vonis bebas tiga terdakwa. Perlawanan diarahkan terhadap penetapan PN Mataram yang menolak permohonan banding jaksa.
Kejati NTB meyakini ketiga terdakwa bersalah sehingga upaya “perlawanan” atas upaya banding ditolak PN Mataram. Langkah Perlawanan/verzet dilakukan karena Jaksa berharap perkara tersebut dapat dikaitkan dengan perkara lain yang melibatkan anggota DPRD NTB yang menerima uang.
Kejati NTB sebelumnya menyebut perkara tersebut akan dikembangkan ke 15 anggota DPRD NTB yang menerima uang dari ketiga terdakwa.
Perkara tersebut berawal dari program Desa Berdaya, salah satu program prioritas Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal yang dianggarkan Rp 76 miliar dari direktif gubernur. Tiga terdakwa disebut diminta menyosialisasikan program tersebut kepada anggota DPRD NTB lainnya.
Pewarta: TIM
0 Komentar