Kemelut di Partai Berlambang Ka`bah NTB, Muzihir - Akri Berebut Tahta


BidikNews,NTB
- Konflik internal di tubuh DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bergulir dan belum diketahui kapan akan berakhir. Muzihir dan Akri sama-sama menunjukkan taring sebagai penguasa partai sehingga saling pecat keduanya tak terelakkan.

Perseteruan di internal partai PPP NTB itu berawal ketika Muzihir menunjukkan Surat Keputusan (SK) DPP PPP (ditandatangani Ketum H. M. Mardiono dan Wasekjen Jabbar Idris tertanggal 28 September 2026) yang isinya memberhentikan Moh. Akri sebagai anggota DPRD NTB periode 2024–2029 dan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) PPP miliknya.

Dengan dasar surat pemberhentian Moh. Akri itu Muzihir kemudian mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi Akri dengan mengusulkan Lalu Syafii.

Langkah Muzihir pun tak dibiarkan mulus kubu Moh. Akri sehingga ia melakuka perlawanan dan mengklaim memegang SK pembatalan pemecatan dirinya serta SK penunjukan dirinya sebagai Plt. Ketua DPW PPP NTB.

Selain itu Kubu Akri juga menunjukkan dokumen SK pencopotan/pemberhentian H. Muzihir dari jabatan Ketua DPW PPP NTB periode 2026–2031 yang diklaim diterbitkan DPP PPP (tertanggal 11 Oktober 2026).

Polemik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTB hingga kini terus memanas dan menyebut bahwa status keanggotaan Moh Akri sebagai anggota DPRD NTB dari Fraksi PPP telah resmi berakhir 

"Dengan adanya surat pemecatan ini, dia sudah tidak berhak sebagai anggota DPRD dari PPP dan keanggotaannya dari PPP juga dicabut sesuai SK SK Nomor 0725/SK/DPP/W/IX/2026 tanggal 28 September yang ditandatangani Ketua Umum H Muhammad Mardiono dan Wakil Sekjen Jabbar Idris. ," ujar H Muzihir saat memberikan keterangan kepada wartawan.

SK tersebut kata Muzihir memutuskan untuk pemberhentian Moh Akri dan pencabutan KTA dari PPP. Kemudian ada lagi SK 0732/SK/DPP/W/IX/2026 tanggal 2 Oktober tentang Penatapan Lalu Safii sebagai pengganti antar waktu (PAW) dari Moh Akri juga ditandatangani Ketua Umum H Muhammad Mardiono dan Wakil Sekjen Jabbar Idris. 

Selain itu, ungkap Mizihir terkait proses penggantian antar waktu Akri sudah diajukan dengan calon pengganti yakni Lalu Safii yang berada di urutan suara berikutnya.  

Menyikapi sikap Partai DPW dibawah kendali Muzihir itu, Kubu Akri tak tinggal diam. Bakhan Kubu Akri menyebut bahwa DPP PPP secara resmi mencabut SK Kepengurusan DPW PPP NTB di bawah kepemimpinan H Muzihir.  Sebagai gantinya, DPP memberikan mandat konsolidasi organisasi kepada Moh Akri.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Moh Akri saat menunjukkan serta memperlihatkan berkas SK pencabutan dan pembentukan kepengurusan baru kepada awak media di Kantor DPRD NTB, Senin (19/10) lalu.

Akri mengungkapkan bahwa langkah tegas yang diambil DPP PPP didasari atas tindakan Muzihir yang dinilai telah melanggar dan menghianati kesepakatan islah atau rekonsiliasi. Padahal rekonsoliasi sebelumnya difasilitasi oleh Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"SK kami dimandatkan oleh DPP dalam rangka melakukan konsolidasi organisasi, sekaligus mencabut SK Saudara H Muzihir. Beliau dianggap telah melanggar atau menghianati hasil rekonsiliasi beberapa bulan lalu yang difasilitasi oleh Menteri Hukum," ungkap Moh. Akri. Kepada wartawan di gedung DPRD NTB.

Menurut Akri, semangat awal islah yang digagas pemerintah adalah merangkul seluruh kader agar bisa bekerja bersama menghadapi agenda politik mendatang.

Namun, dalam perjalanannya, kepemimpinan Muzihir di NTB justru melakukan tindakan sepihak yang dinilai arogan dan tendensius dengan memberhentikan, merestrukturisasi, hingga mengancam PAW terhadap sejumlah kader serta pimpinan DPC di daerah.

"Semangat islah itu agar kader bisa bekerja dengan baik. Tapi yang terjadi di daerah ini malah memberhentikan kader, meng-SP kader tanpa alasan yang jelas. Lombok Timur, Lombok Utara, Bima, Sumbawa Barat, hingga Lombok Barat semuanya bergejolak akibat tindakan yang tidak produktif ini," kata Akri.

Moh. Akri juga mengklaim bahwa SK terbaru yang terbit per tanggal 19 Oktober 2026 tersebut membatalkan seluruh keputusan pemecatan dan usulan PAW yang pernah diajukan oleh pengurus lama. 

Dengan keluarnya SK pencabutan ini, Muzihir dinyatakan tidak lagi berhak mengatasnamakan diri sebagai Ketua DPW PPP NTB.

Menyusul kemelut di internl partai DPW PPP NTB ini Moh. Akri mengimbau kepada seluruh kader dan simpatisannya di tingkat kabupaten/kota se-NTB untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan fokus menjalankan roda organisasi.

Pewarta: TIM


0 Komentar