Ada dua hal yang seharusnya tidak pernah dipertentangkan: melindungi santri dan menjaga marwah pesantren. Keduanya bukan dua kepentingan yang saling meniadakan, justru pesantren yang baik adalah pesantren yang mampu menjaga keduanya sekaligus—menjadi tempat tumbuhnya ilmu, iman, akhlak, dan peradaban, sekaligus menjadi ruang yang aman bagi santri.
Hikmah Jum`at, 23 Oktober 2026
Karena itu, ketika muncul kasus dalam bentuk apapun di lingkungan pesantren, sikap yang paling tepat bukanlah menutup mata, apalagi membela oknum hanya karena ia memiliki posisi tertentu. Pada saat yang sama, kita juga harus berhati-hati agar kesalahan seseorang tidak berubah menjadi tuduhan terhadap sebuah institusi, dan kasus yang dilakukan oleh oknum tidak berubah menjadi stigma terhadap seluruh pesantren.
Pesantren bukan lembaga yang baru muncul kemarin sore, ia merupakan salah satu akar penting pendidikan Islam di Indonesia, bahkan Kementerian Agama menyebut pesantren sebagai lembaga pendidikan yang telah eksis jauh sebelum Indonesia merdeka dan memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. UU Nomor 18 Tahun 2019 kemudian memberikan rekognisi negara terhadap pesantren, sekaligus menegaskan fungsi pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam perjalanan sejarahnya, pesantren telah menjadi tempat lahirnya ulama, pendidik, intelektual, pejuang, pemimpin masyarakat, tokoh bangsa, dan tokoh lainnya yang menunjukkan bahwa pesantren bukan sekadar tempat belajar agama, tetapi salah satu rahim penting yang melahirkan manusia-manusia yang kemudian memberikan warna bagi perjalanan Indonesia.
Dalam semangat Hari Santri 2026, tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas” menegaskan bahwa santri bukan hanya pewaris tradisi keilmuan dan akhlak, melainkan juga penggerak masa depan bangsa. Menguatkan negeri berarti menyiapkan santri yang berilmu, berkarakter, moderat, berdaya saing, serta mampu berkontribusi bagi kemajuan masyarakat. Dan kontribusi itu hanya dapat tumbuh optimal apabila pesantren menjadi ruang pendidikan yang aman, bermartabat, dan melindungi santri. Karena itu ikhtiar melindungi santri dan menjaga marwah pesantren sesungguhnya sejalan dengan cita-cita Indonesia Emas: membangun generasi yang unggul tanpa kehilangan adab, berani menegakkan keadilan, dan menjunjung tinggi kemanusiaan.
Wakil Menteri Agama pada 2026 bahkan menegaskan bahwa berbicara tentang Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejarah pesantren dan kontribusinya dalam perjuangan bangsa. Jadi pesantren telah terbukti memainkan peranan dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan nasional, maka terasa tidak adil apabila sebuah institusi yang memiliki sejarah panjang dan kontribusi demikian besar kemudian dibaca hanya melalui beberapa kasus negatif yang dilakukan oleh individu tertentu.
Pesantren tidak boleh dinilai dari kesalahan oknumnya, sebagaimana sebuah sekolah tidak semestinya dicap buruk hanya karena seorang gurunya melakukan pelanggaran. Namun kalimat ini juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup mata, justru karena pesantren adalah lembaga yang mulia, maka setiap bentuk kekerasan yang terjadi di dalamnya harus ditangani secara serius.
Membela pesantren tidak berarti membela kesalahan, sebaliknya membela pesantren berarti ikut menjaga agar pesantren tetap menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan dipercaya masyarakat. Di sinilah kita perlu kembali melihat salah satu kekayaan terbesar pesantren sebagai “tradisi keilmuan dan sanad”.
Sanad bukan sekadar rangkaian nama guru yang bersambung ke masa lalu, akan tetapi wujud kesadaran bahwa ilmu memiliki sumber, adab, otoritas, tanggung jawab, dan etika. Tradisi sanad yang terus dipelihara di pesantren menunjukkan bahwa pendidikan pesantren tidak hanya berbicara tentang apa yang diketahui, tetapi juga dari siapa ilmu diperoleh, bagaimana ilmu diamalkan, dan bagaimana ilmu membentuk akhlak.
Karena itu, masih banyak pesantren yang tidak hanya mewacanakan adab, tetapi benar-benar menjadikan adab sebagai kehidupan sehari-hari. Jika santri belajar menghormati guru bukan hanya dalam teori, tetapi melalui kebiasaan, tatkala santri belajar hidup sederhana bukan hanya melalui buku, tetapi melalui kehidupan bersama, ketika santri belajar berbagi, antre, bermusyawarah, menjaga kebersihan, menghormati sesama, bukan hanya dari retorika, tetapi melalui penyerahan tanggung jawab dalam komunitas santri.
Inilah yang dapat disebut sebagai living morality—moralitas yang tidak berhenti sebagai pengetahuan, tetapi menjelma menjadi kebiasaan dan budaya hidup. Pesantren yang demikian sesungguhnya memiliki kekuatan yang tidak selalu ditemukan dalam sistem pendidikan yang hanya mengandalkan kurikulum tertulis, karena pendidikan berlangsung hampir sepanjang hari—kamar, masjid, ruang kelas, halaman, dapur, bahkan cara santri berbicara kepada gurunya dapat menjadi ruang perjumpaan untuk pembelajaran.
KH Hasyim Asy’ari misalnya, memberikan perhatian sangat besar terhadap adab dalam pendidikan, di dalam Adab al-Ta’lim wa al-Muta’allim, pembicaraan tentang pendidikan tidak dilepaskan dari akhlak, tanggung jawab guru, etika murid, dan kehidupan sosial. Pemikiran beliau menunjukkan bahwa pendidikan Islam bukan sekadar transfer pengetahuan, tetapi proses pembentukan manusia yang beradab.
Maka ketika terjadi kasus di lingkungan pesantren, sesungguhnya yang sedang kita hadapi bukan hanya persoalan hukum, tepai juga sedang berhadapan dengan pengkhianatan terhadap ruh pendidikan itu sendiri. Jika ada orang yang menggunakan posisi, kewibawaan, atau kepercayaan untuk menyakiti santri, maka ia sesungguhnya telah mengkhianati amanah pendidikan.
Karena itu, tidak boleh ada kompromi terhadap kekerasan, tetapi juga tidak boleh ada generalisasi. Kita harus mampu mengatakan dua hal sekaligus: “Kekerasan harus dilawan.” Dan: “Pesantren tidak boleh distigmatisasi karena kesalahan oknum.” Dua kalimat itu bukan kontradiksi, tetapi justru keduanya adalah bentuk keadilan.
Jangan biarkan pesantren berjalan hanya dengan imbauan moral, akan tetapi perlu membangun standar perlindungan yang jelas, normatif sekaligus aplikatif, kemudian melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi secara berkala.
Pesantren idealnya memiliki kanal pengaduan yang mudah diakses, aman, rahasia, dan berpihak kepada keselamatan santri. Kementerian Agama sendiri telah mendorong budaya aman dan sistem deteksi dini kekerasan di pesantren. Bahkan pada 2026 pemerintah melalui Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak atau Gernas RANA mendorong pesantren dan madrasah menjadi lingkungan yang aman, sehat, penuh kasih sayang, dan bebas dari kekerasan fisik, seksual, psikis, maupun digital.
Ini penting, karena regulasi yang baik bukan tanda bahwa pesantren buruk, tetapi sebaliknya justru menunjukkan bahwa negara menghormati pesantren dan ingin memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Rumah yang baik tetap membutuhkan pintu yang kokoh, kunci yang aman, listrik yang diperiksa, tangga yang memenuhi standar, dan sistem pencegahan risiko. Apakah itu berarti kita menganggap rumah sebagai tempat berbahaya? Tidak. Standar keselamatan justru merupakan bentuk cinta kepada orang-orang yang tinggal di dalamnya.
Standar keamanan bukan bentuk ketidakpercayaan kepada kiai, bukan pula penghinaan terhadap tradisi, akan tetapi semua itu dapat menjadi cara baru untuk menjaga kehormatan pesantren di tengah perubahan zaman.
Maka tugas kita memperkuat alasan mengapa masyarakat pantas mempercayai pesantren untuk menitipkan anaknya, bukan hanya untuk mendapatkan ijazah, melainkan untuk sesuatu yang jauh lebih mahal, yakni masa depan anak, akhlaknya, keselamatannya, dan kepercayaannya kepada dunia pendidikan.
Kepercayaan itu harus dijaga, dan kepercayaan itu tidak cukup dijaga dengan slogan, tetapi harus dijaga dengan system, dengan keteladanan, dengan transparansi, dengan pengawasan, dengan keberanian menindak kesalahan, dengan budaya saling menghormati, dan yang paling penting, dengan kesediaan untuk terus melakukan evaluasi.
Sebagai catatan pinggir, bahwa pesantren bukan sekadar bangunan dengan asrama, masjid, dan ruang kelas. Pesantren adalah tradisi, sanad keilmuan, adab, kehidupan bersama, serta salah satu akar penting perjalanan pendidikan Islam dan kebangsaan Indonesia. Karena itu, kita perlu berhati-hati terhadap wacana yang insinuatif dan stereotip terhadap pesantren, wacana yang secara tersirat menyudutkan atau menggeneralisasi citra pesantren hanya berdasarkan kesalahan segelintir oknum. Ingatlah bahwa keadilan akan selalu menuntut kita untuk tidak mengabaikan sejarah, kontribusi, dan nilai-nilai luhur pesantren hanya karena kasus tertentu.
Melindungi santri tidak berarti merendahkan pesantren, sebagaimana menjaga marwah pesantren tidak berarti menutupi kesalahan. Keduanya harus berjalan beriringan, agar pesantren menjadi lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, terbuka terhadap evaluasi, dan dipercaya masyarakat. Dengan demikian perlindungan santri dan penjagaan marwah pesantren menjadi ikhtiar bersama untuk memperkuat pendidikan Islam dan membangun masa depan bangsa.
Pada akhirnya, kita perlu bersikap kritis terhadap “wacana insinuatif dan stereotip terhadap pesantren”—wacana yang secara tersirat menyudutkan pesantren atau menggeneralisasi kesalahan segelintir oknum seolah-olah mewakili keseluruhan lembaga. Cara pandang semacam ini bukan hanya mengabaikan keragaman dan kontribusi pesantren dalam perjalanan bangsa, tetapi juga berisiko melahirkan penilaian yang tidak adil. Kritik terhadap pelanggaran tetap harus disampaikan secara tegas, berbasis fakta, dan berorientasi pada perlindungan santri; namun, kritik tidak boleh berubah menjadi stigma kolektif.


0 Komentar