Gedung Kejaksaan Agung RI
BIDIKNews - Seorang jaksa harus mampu mengamalkan Tri Krama Adhyaksa yakni Satya, Adhi dan Wicaksana. Satya yakni Jaksa harus jujur, dan setia. Kesetiaan dari rasa jujur dilakukan baik pada diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa. Adhi yakni kesempurnaan dalam bertugas, rasa tanggung jawab diri pada diri sendri, keluarga, masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa. Wicaksana yakni bijaksana dalam tutur kata dan perbuatan terutama dalam menerapkan kekuasaan dan kewenangannya.
Dengan menjalankan Tri Adhi Wicaksana, yakin Jaksa bakal menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab yang profesional, integritas dan disiplin. Meskipun tidak semudah membalikan tangan, tetapi bertahap jaksa akam mampu melaksanakan Tri Krama itu.
Jaksa Agung RI, Burhanuddin |
Hal itu disampaikan Jaksa Agung RI Burhanuddin dihadapan korps Adhyaksa ketika memberikan pengarahan khusus secara virtual kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia pada Senin 31/01/2022. demikian laman resmi Kejaksaan Agung RI yang dikuti bidiknews.
Hadir dalam pengarahan secara daring tersebut Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajaran dan Pegawai Kejaksaan RI.
Dalam pengarahannya Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan agar seluruh tindakan para Adhyaksa selalu bermuara pada pencapaian tujuan pembangunan nasional bangsa Indonesia.
“Saya ingatkan para Kajati, para Kajari, para Asisten, dan para Kacabjari seluruh Jaksa serta pegawai Kejaksaan seluruh Indonesia agar bertindak mengedepankan Tri Krama Adhyaksa.”katanya.
“Pola-pola penanganan perkara yang transaksional, budaya mafia peradilan mulai saat ini untuk segera sejauh mungkin diakhiri, bukan lagi mengurangi.” Tegas Burhanuddin.
“Saya ulangi lagi, agar warga Adhyaksa seluruhnya baik di pusat maupun di daerah, segera akhiri praktek penegakkan hukum yang tidak terpuji. Akan tetapi, kembangkan praktek penegakan hukum integral, yang dapat menjamin keadilan dan keamanan warga masyarakat, peradilan yang jujur dan bertanggung jawab, etis dan efesien, serta berpatokan pada hati nurani.” Tegas Jaksa Agung.
Sebagai pelaksana kebijakan penegakan hukum pemerintah, Jaksa Agung menginstruksikan agar segenap warga Adhyaksa baik di pusat maupun di daerah, untuk berperan:
Pertama, menjadi agen percepatan pembangunan nasional. Artinya janganlah penegakkan hukum pidana baik preventif maupun represif, menghambat proses pembangunan nasional.
Kedua, menjadi agen penyetabil atau stabilisator situasi dan kondisi di daerah dimanapun saudara ditugaskan. Artinya penegakan hukum yang dilakukan tidak lagi kontra produktif yang menimbulkan kegaduhan. Ingat, jangan sampai ada kegaduhan. Oleh karena itu, penegakan hukum bersinergi mendorong terciptanya keamanan dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dan bernegara baik di pusat maupun di daerah.
Ketiga, jadilah agen pengamanan atas seluruh asset negara apabila ada kebocoran yang disebabkan perilaku koruptif. Artinya tindakan represif dilakukan secara profesional, proporsional dan berhati nurani.
“Disinilah, peranan seorang Jaksa dibutuhkan untuk selalu memberikan pendampingan, pembinaan, dan pengingat kepada segenap stakeholder pemerintah setempat sebagai pelaksana pembangunan, guna menyukseskan program-program pembangunan yang ada,” ujar Jaksa Agung.
Di tengah gencarnya upaya Kejaksaan mendukung pembangunan nasional, sangat disayangkan, masih ada oknum Kejaksaan baik di pusat maupun di daerah yang menyalahgunakan kewenangannya, dan berperilaku layaknya Benalu, “kata Burhanuddin
“Saya ingatkan jangan ada lagi Kajati, Kajari, Asisten dan juga di Kejaksaan Agung yang bermain mencari proyek di pemerintahan. Jangan lagi ada minta-minta atau ngemis-ngemis proyek, menggerogoti kegiatan pembangunan daerah, yaitu dengan perbuatan meminta-minta setoran, mengemis proyek, bahkan ikut campur dalam menentukan pemenang proyek pengadaan demi memperoleh keuntungan pribadi. Saya akan tindak tegas siapapun anda. Ingat itu!” Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Pengawasan saya minta untuk melakukan tindakan tegas.” kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung menegaskan bahwa dirinya kecewa dan marah atas perbuatan oknum Kejaksaan yang masih melakukan perbuatan tercela apalagi dengan meminta-minta proyek. Sejak hari ini, hentikan semua perbuatan tercela itu.
“Saya minta agar Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Pengawasan untuk melakukan tindakan-tindakan tegas, jika diperlukan, saya akan bertindak dengan menggunakan “tangan besi” untuk menghukum para oknum Jaksa nakal demi terjaganya marwah institusi.” tegas Burhanuddin.
Meski dengan berat hati, saya pastikan akan mencopot jabatan saudara sebagai penerapan sanksi administratif, dan lebih jauh lagi, penerapan sanksi pidana sesuai dengan kadar berat ringannya kesalahan, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi kita semua,” tegas Jaksa Agung.
Burhanuddin menegaskan kepada seluruh jajarah di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran, agar tidak mempercayai siapapun yang membawa, mengaku kenal dengan saya, atau mengaku diperintahkan oleh saya, atau mengatasnamakan saya untuk berkoordinasi mengenai perkara, atau untuk meminta proyek pada pemerintah setempat.
“Saya tidak ragu menghukum dan mempidanakan para Jaksa yang secara nyata mencoreng marwah institusi. Sebaliknya, saya akan melindungi saudara jika bertindak sesuai aturan yang berlaku tegas” Jaksa Agung.
Selain itu, Jaksa Agung juga masih melihat ada oknum Kejaksaan baik di pusat maupun di daerah, yang mengumbar kemewahan, memakai perhiasan dan bergaya hidup mewah, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial. Perilaku tersebut bertolak belakang dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Sederhana, karena dapat memicu perilaku koruptif, ungkap Jaksa Agung.
“Saya ingin menggarisbawahi untuk teman-teman semua, tolong jaga marwah ini. Tolong jaga institusi ini. Saya meminta Kapuspenkum untuk membuka aduan siapa saja para Jaksa maupun pegawai Tata Usaha yang masih meminta-minta proyek,” tegas Jaksa Agung.
Jaksa Agung meminta setiap Kepala Satuan Kerja menerapkan instruksi tersebut dengan tulus dan sungguh-sungguh, agar menjadi teladan bagi para anggota di lingkungan kerjanya masing-masing.
Saudara harus memahami bahwa keberadaan saudara di satuan kerja merupakan contoh nyata bagi para anggota, maka berikan keteladanan yang benar agar tercipta budaya kerja yang sehat, berintegritas, dan profesional, serta menjaga kepercayaan serta dukungan masyarakat yang telah diberikan.
Pewarta : Saleh Z
Editor : BN-007
0 Komentar