Puluhan Batang Kayu Sonokling Ditangkap Tim Resort II BKPH Topaso.

Kepala BKPH Topaso, Teguh Gatot Yuwono, S.Hut., M.Eng

BidikNews
- Dalam Giat Rutin Patroli Resort Pajo II BKPH Toffo Pajo Soromandi (Topaso) pada selasa 15 February 2022 sekitar jam 11 siang di areal Resort yang di pimpin Langsung Kepala Resort II Toffo Pajo Soromandi Nasrul Agus, tepatnya dilokasi Jalan Raya Lintas Lakey Dusun Nata Kehe Desa Tembalae Kec.Pajo, Kabupaten Dompu, berhasil mengamankan 1 (satu) unit dump truk warna putih dgn no.pol : DK 8087 VF yang bermuatan kayu sonokeling sekitar 45 Batang.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala BKPH Topaso, Teguh Gatot Yuwono, S.Hut., M.Eng. melalui Kepala Resort II Toffo Pajo Soromandi Nasrul Agus. Kronologis kejadian pada saat Kegiatan patroli Rutin Personil Resort Pajo II BKPH Toffo Pajo Soromandi Mendapatkan informasi dari masyarakat/informan Bahwa ada satu 1 (unit) dump truk yang mengangkut kayu jenis sonokeling (Pacakan/balok), yang melintasi jalur lintas Lakey.

Kepala Resort II Toffo Pajo Soromandi Nasrul Agus

Berdasarkan informasi tersebut Tim resort II BKPH Toffo Pajo Soromandi melakukan penelusuran di areal Resort,Tim berhasil  melihat dump truk dengan ciri  yang sama seperti yang di informasikan melintas di jalan lintas Lakey desa Tembalae kec Pajo.kab Dompu.

Setelah tim memastikan dump truk tersebut, Tim Langsung bergegas menghentikan laju kendaraan tersebut kemudian mengecek muatan damp truk dan benar bahwa dump truk itu memuatk kayu sonokeling.

Kepada supir, tim kemudian menanyakan kelengkapan dokumen kayu yang dimuatnya, tetapi supir dump truk yang berinisial ATB laki laki umur 45 tahun yang beralamatkan Desa kareke kec.Dompu.kab.Dompu tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen dengan alasan bahwa dokumen telah di bawah oleh temannya.

Dum Truk ketika diamankan di Kantor BKPH Topaso Dompu sebelum di serahkan ke Polres Dompu

Nasrul Agus mengatakan, ATB mengaku bahwa Kayu jenis sonokeling di angkut dari salah satu lahan milik masyarakat yang ada di desa tembalae kec.pajo.kab.Dompu, tetapi Tim Resort II Toffo Pajo Soromandi tidak percaya begitu saja alasan ATB. Akhirnya tim membawa dump truk bermuatan kayu sonokling tersebut ke kantor BKPH Toffo Pajo Soromandi sambil menunggu petunjuk dan arahan lebih lanjut dari dari pimpinan.” Jelas Nasrul Agus

Mengingat pemiliki dokumen kayu sonokling tersebut belum juga hadir di kantor BKPH Topaso, maka langkah selanjutnya kata Nasrul Agus, pada Rabu.16 February 2022 sekitar jam 09.pagi, pihak Resort BKPH Pajo Soromandi melakukan pelimpahan BB dump truk dan kayu jenis sonokeling dari BKPH Toffo Pajo Soromandi ke Polres Dompu untuk di lakukan Proses lebih lanjut.

Nasrul menambah kan pihaknya menduga kayu jenis sonokeling tersebut di ambil dari dalam kawasan hutan Toffo Pajo Soromandi RTK 65.(ilegal) .

Sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun mengadukan Kepala Resort Pajo II Wilayah Kerja KPH Toffo Pajo Soromandi, Nasrul Agus ke Polres Dompu atas dugaan pembiaran terhadap aksi pengrusakan hutan di wilayah Desa Woko Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Penangkapan ini sekaligus, mebuktikan bahwa Petugas KPH Resort II BKPH Tofo Pajo senantiasa melakukan pemantauan, patroli, serta mengawasi hutan bersama-sama dengan masyarakat setempat.


Pewarta : Iwan WS
Editor  : BN-007

0 Komentar