Lawan Pemilik Lahan, ITDC Ajukan Permohonan PK Diatas PK, MK : PK Perdata Hanya Sekali

Hotel Pullman yang dibangun ITDC di KEK Mandalika Lombok Tengah . - Foto : Repro BidiNews.

"Babak akhir sengketa lahan sekitar 9 Hektar antara Umar dengan PT ITDC di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Lombok Tengah telah dinyatakan final dengan Keputasan Mahkamah Agung yang memenangkan Umar sebagai pemilik lahan yang yang sah melalui permohonan PK yang diajukan Umar."

BidikNews - Keputusan Mahkamah Agung (MA) tersebut tertuang dengan  Nomor 531/PK/Pdt/2021 tertanggal 23 September 2021 yang menyebutkan Umar  mempunyai bukti kepemilikan lahan dengan sertifikat  yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2005.

Ketua PN Praya, Lombok Tengah, M.Baginda Rajoko Harahap, S.H, M.H, kepada awak media membenarkan kalau pihaknya sudah menerima putusan PK dari MA tersebut. Sesuai petunjuk yang ada, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada kedua belah untuk dipertemukan kembali terkait putusan tersebut. Pengadilan Negeri (PN) Praya mengungkapkan bhawa hasil keputusan PK oleh Mahkamah Agung (MA) menyarankan agar kedua belah pihak disarankan untuk berdamai.

“Dari hasil Peninjauan Kembali (PK) di MA tersebut, Umar dimenangkan dan ITDC dikalahkan, kata Ketua PN Praya Muhamad Baginda Rajoko Harahap yang dialansir dari Lombok Post,11/2/22.

Dijelaskan Muhamad Baginda,  perkara itu diawali saat Umar mengajukannya ke PN Praya. Hanya saja, kalah. Kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT). Di PN Tinggi itu, Umar menang. Namun di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Umar dinyatakan kalah. Tak terima kekalahan Kemudian Umar mengajukan Peninjauan Kembali ke MA dan hasilnya, Umar menang." Jelas M.Baginda.

Atas dasar itulah, pihaknya kemudian menyampaikan teguran pada ITDC. dengan cara, mengumpulkan kedua belah pihak, guna menyelesaikan persoalan yang ada secara damai. Jika ada kesepakatan perdamaian, maka akan mengurangi perkara di MA.” terang M.Baginda.

Tak terima kekalahan, pihak ITDC mengambil langkah untuk mengajukan permohonan PK ke 2 kepada Mahkamah Agung (MA) RI diatas PK yang inkrah atas nama Umar sebagai pemilik lahan yang sah.

Hal tersebut diperkuat dengan penyataan Management ITDC Yudhistira Setiawan yang dilansir dari Kompas.com - Rabu 09/02/2022, menyebutkan pihaknya telah mengajukan PK ke-2 atas Putusan PK dari MA RI yang mengabulkan permohonan PK Umar pada tanggal 30 Desember 2022.

Terkait dengan pengajuan PK ke-2 tersebut, Yudhistira meminta kepada seluruh pihak terkait untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung.

Di gedung para Hakim Yang Mulia inilah, Umar di menang sebagai pemilik lahan yang sah

"Mengenai pernyataan kuasa hukum Umar yang intinya menyatakan karena berdasarkan Putusan PK maka Umar berhak membangun apa saja di atas lahan Hotel Pullman, ITDC dalam hal ini menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan," tutur dia.

"Khususnya proses permohonan PK ke-2 yang sudah diajukan oleh ITDC," ucapnya. Terlepas dari proses hukum yang tengah berlangsung, ITDC memastikan operasional Hotel Pullman tetap berjalan dengan normal.

Sebagai informasi, MA mengabulkan upaya PK yang diajukan oleh seorang warga Kuta bernama Umar. PK tersebut merupakan lanjutan dari proses hukum yang ditempuh Umar atas sengketa lahan, yang saat ini telah berdiri Hotel Pullman Mandalika.

Menaggapi langkah PK ke-2 oleh ITDC diatas PK yang dimenangkan Umar tersebut, sejumlah pengamat Hukum menilai sebagai sebuah langkah yang "sia-sia".

Di gedung MK ini Pula para Hakim Yang Mulia memutuskan bahwa PK Perdata hanya sekali.

Nurdin Dino, SH, MH ketika dimintai pendapatnya, mengatakan dalam Pasal 66 ayat (1) UU MA berbunyi, “Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.”
Sedangkan pada Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman berbunyi, “Terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK) tidak dapat dilakukan Peninjauan Kembali (PK) diatas PK”
Ini berarti bahwa tak ada lagi upaya hukum lain setelah keputasan PK oleh Mahkamah Agung kecuali perkara pidana” kata Nurdin Dino, SH, MH.

Penjelasan Nurdin Dino, SH, MH tersebut juga diperkuat dengan hasil uji materi PK oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 16/PUU-VIII/2010, bertanggal 15 Desember 2010 tentang pengujian konstitusionalitas Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman. menyebutkan, Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman. Keduanya mengatur bahwa Peninjauan Kembali (PK) bagi perkara perdata hanya sekali.

Mahkamah Konstitusi menyebutkan, untuk perkara perdata pemberlakuan PK tetap perlu dibatasi. Mahkamah Konstitusi berpendapat apabila dibuka keleluasaan untuk mengajukan PK lebih dari satu kali untuk perkara selain pidana, akan mengakibatkan penyelesaian perkara menjadi panjang dan tidak akan pernah selesai." terang Nurdin Dino.

Nurdin Dino, SH, MH - bersama sahabatnya Pengacara ternama Ruhut Sitompul

Pada sisi lain Nurdin Dino, SH,MH mengisyarakan, suasana yang tiada menentu atas kasus Umar selaku pemilik lahan di area bangunan Hotel Pullman seluas sekitar 9 hektar tersebut dikhawatirkan dapat menjadi pemicu keraguan para pemilik modal yang ingin berinvestasi di daerah ini khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) provinsi Nusa Tenggara Barat.

Faktor lain juga dapat mempengaruhi terganggunya gelaran motoGP kelas dunia itu. Karena itu, kata Nurdin Dino, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi NTB harusnya punya sikap yang jelas terhadap persoalan ini, apalagi Presiden Joko Widodo berharap besar atas Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika ini agar menjadi magnit bagi para investor untuk menanamkan modalnya di wilayah NTB” ujar Nurdin Dino, SH, MH

"Mestinya, Gubernur NTB harus tanggap terhadap situasi seperti ini, jangan dibiarkan berlarut larut.” katanya Nurdin Dino, dengan nada harap.

Dikatakannya, rakyat sudah siap menjadi tuan rumah yang baik atas terselenggaranya gelaran MotoGP kelas dunia serta jaminan rasa nyaman terhadap para pemilik modal untuk menanamkan investasinya di daerah ini, tetapi dengan kasus Umar dan ITDC ini, para investor bisa saja ragu untuk berinvestasi. Tentunya banyak yang berharap agar kegaduhan dalam perkara ini harus segera diakhiri.” Kata Dino.

Ahmad Tantawi selaku juru bicara keluarga Umar membeberkan, dalam keputusan PK oleh Mahkamah Agung tersebut tertuang di poin 6 yakni, menghukum tergugat I, tergugat V, tergugat VI dan tergugat VII atau siapa pun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah objek sengketa itu dengan membongkar seluruh bangunan yang berada diatasnya. Selanjutnya menyerahkan pada penggugat sebagai pemilik yang sah, bila perlu dengan bantuan kepolisian.” Kata Ahmad Tantawi menyebut isi putusan tersebut.

Meski demikian kata Ahmad Tantawi, untuk menekan hal-hal seperti itu tidak mungkin dilakukan, sehingga, keluarga Umar tetap mematuhi saran dari PN Praya.

Kami sebagai warga masyarakat tentunya mendukung program pembangunan strategis nasional ini. Itu jelas prinsip kami Kata Ahmad Tantawi, Hanya saja, jangan ada pihak yang dirugikan dan diuntungkan,” Tegas Ahmad Tantawi.



Pewarta : Tim Bidik news
Editor    : BN-07

0 Komentar