Kapolda NTB Hentikan Proses Hukum Amaq Sinta

Kapolda Nusa Tenggara NTB, Irjen Djoko Purwanto, dan Amaq Sinta. Foto : Repro BidikNews

Amaq Sinta akhirnya bisa bernafas lega setelah Kapolda NTB menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus yang sempat menyeretnya menjadi tersangka karena membunuh dua orang begal yang mencoba mencedearainya.


BidikNews - Polda NTB telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta, korban begal  yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Nusa Tenggara NTB, Irjen Djoko Purwanto mengatakan, penghentian proses hukum terhadap Amaq Sinta setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda NTB dan pakar hukum.

dalam keterangan persnya, pada Sabtu 16 April 2022, Kapolda Nusa Tenggara NTB, Irjen Djoko Purwanto mengungkapkan,  Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,”

Amaq Sinta mencium tangan Kapolda NTB, Irjen Djoko Purwanto,setelah kasusnya dihentikan.

Dasar keputusan  gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.”kata Djoko Purwanto.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.*


Pewarta : Tim BidikNews
Editor    : BN-007

0 Komentar