SPN NTB Buka Posko Pengaduan THR Lebaran

 

SPN NTB Buka Posko Pengaduan THR Lebaran
Ketua SPN NTB Lalu Wirasakti

BidikNews - Serikat Pekerja Nasional Nusa Tenggara Barat (SPN NTB) bakal membuka posko pengaduan THR - tunjangan hari raya Lebaran tahun 2022.

Ketua SPN NTB Lalu Wirasakti mengatakan posko pengaduan THR dibuka untuk menyerap pengaduan dan untuk memberikan layanan informasi seputar THR bagi para buruh di NTB.

"Dalam waktu dekat ini SPN NTB akan membuka posko pengaduan THR," ujarnya saat diwawancara wartawan.

Menurut Wirasakti, perusahaan harus memberikan THR bagi semua pekerja nya selambat-lambatnya H-7 Lebaran. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang upah dan Permenaker RI No.6 tahun 2016 tentang THR.

Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB juga diminta lebih serius dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak mentaati aturan THR. Jika ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah harus tegas memberikan sangsi kepada perusahaan-perusahaan yang tidak taat aturan.

"Pengusaha harus memberikan THR sesuai aturan satu bulan upah dan pemerintah harus lebih serius untuk menindak pengusaha yang tidak menjalankan PP dan Permen dan pengawas juga harus lebih proaktif dalam melakukan pengawasan ke perusahaan yang ada." Tegasnya.

SPN NTB bakal konsen mengawal implementasi pemberian THR bagi pekerja. Jangan sampai pekerja tidak mendapatkan hak sebagaimana tertuang dalam PP upah dan Permenaker THR.

"Kita bakal buka posko pengaduan THR. Sudah kita rumuskan bersama pengurus SPN," pungkas Lalu Wirasakti pada Minggu 10 April 2022.

Pewarta: Hadi
Editor: BN-11

0 Komentar