Aksi Demo Tidak Harus Blokir Jalan, Ini.! Kata Kapolres Dompu

Kapolda NTB, Irjen Djoko Poerwanto dan Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, SIK. Foto : Repro BidikNews

Dampak yang sangat terasa, yaitu banyak warga yang sulit untuk mengakses jalanan yang menjadi area demonstrasi. Alasannya, bukan sekadar jalan yang ditutup, melainkan mengganggu ketertiban umum dan juga khawatir akan adanya tindakan kekerasan yang dapat membahayakan mereka ketika melintasi area itu.


BidikNews - Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, SIK mengungkapkan, unjuk rasa yang dilakukan masyarakat di wilayah hukumnya kerap dibarengi aksi blokade jalan, ini merupakan langkah terakhir yang dilakukan massa aksi agar pemerintah cepat merespon aspirasi yang disampaikan.
 
Maraknya aksi demo yang dibarengi pemblokiran jalan membuat Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, SIK angkat bicara. 

Dikatakannya unjuk rasa tidak harus memblokir jalan karena dapat mengganggu aktifitas pengguna jalan sserta terganggunya ketertiban umum. Unjuk rasa boleh dilakukan akan tetapi tidak harus menggangu ketertiban umum" tegas Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, SIK kepada awak media.

Iwan Hidayat, SIK menegaskan jika terjadi pemblokiran jalan saat aksi demontrasi maka pihaknya akan langsung mengambil langkah tegas dengan membongkar paksa pemblokiran sesuai dengan SOP.

Meski demikian Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, SIK mengatakan, sesuai dengan perintah pimpinan, pihaknya harus mengedepankan dialogis, humanis dan tindakan-tindakan pencegahan, kalaupun langkah persuasif itu sudah kita lakukan dan mereka masih melakukan pemblokiran jalan, kita akan ambil tindakan tegas, kita bongkar pemblokiran" Tegas Iwan Hidayat.

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, SIK berharap agar masyarakat dapat memahami ketika melakukan aksi demo agar tidak mengganggu ketertiban umum sehingga masyarakat tidak dirugikan.

AKBP Iwan Hidayat, SIK  juga mengajak Masyarakat tidak membenarkan kebiasaan, tetapi harus membiasakan yang benar.

Sebelumnya, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, mengeluarkan maklumat tentang larangan aksi demo.

Unjuk rasa Blokir jalan.. Foto : Rpro BidikNews

Dalam maklumat tersebut, Kapolda NTB melarang aksi demo yang diwarnai penutupan atau pemblokiran jalan secara sengaja dan tanpa izin dengan menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain dan hingga merusak fasilitas umum dan fasilitas vital lainnya.

Pelanggar larangan tersebut akan diberikan sanksi tegas berupa pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Dalam maklumat tersebut, Irjen Djoko Poerwanto menjelaskan tindakan tegas terhadap demonstran yang merusak atau bertentangan dengan undang-undang untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat serta kelancaran lalu lintas di wilayah NTB.

"Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang menutup jalan, membawa senjata api, bahan peledak, senjata tajam maupun senjata berbahaya lainnya," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto,

Pewarta : Tim BidikNews
Editor    : BN-007

0 Komentar