Sinergi Lindungi PMI secara Optimal, BP2MI Tanda Tangan MoU dengan Pemkab/Kota se Provinsi NTB


BidikNews
- Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BP2MI dengan Pemerintah Kota Mataram dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang dilaksanakan pada Jum`at 16 Juni 2022, sekaligus melengkapi MoU dengan seluruh pemerintah Kabupaten dan Kota sei Provinsi NTB yang telah memiliki Nota Kesepakatan pada Tahun 2021 yakni Kab. Lombok Barat, Kab. Lombok Timur, Kab. Dompu, Kab. Lombok Utara, Kab. Sumbawa, Kab. Sumbawa Barat, Kab. Bima, dan Kota Bima.

Penandatanganan  Nota kesepahaman ini menandakan bahwa seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi NTB telah memiliki MOU dengan BP2MI.

BP2MI mengapresiasi langkah kerjasama ini kepada seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi NTB yang memiliki komitmen nyata dalam pelindungan kepada PMI dan keluarganya.  Ruang lingkup MOU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI ini meliputi sinergi dalam pemberantasan sindikasi penempatan illegal PMI, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi CPMI, pelaksanaan pelindungan PMI, pelayanan penempatan dan pelindungan CPMI, dan sosialisasi peluang kerja PMI di negara tujuan penampatan.

Kepala UPT BP2MI Provinsi NTB, Abri Danar menyampaikan bahwa penandatanganan MOU tentang Pelindungan PMI ini, diharapkan dapat menjadi rantai penghubung BP2MI dalam melaksanakan pelindungan PMI dari tigkat provinsi, kabupaten/kota, hingga ke pemerintah desa.

Dijelaskan Abdi Damar, karena Undang-undang 18 tahun 2017, pasal 40 terdapat 9 kewenangan Pemerintah Provinsi, pasal 41 memuat 11 kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan pada pasal 42 ada 5 kewenangan Pemerintah Desa.

Kepala UPT BP2MI Provinsi NTB, Abri Danar, berpose bersama Wakil Bupati Dompu Syahrul Parsan, ST, MT beserta pejabat Pemkab Dompu

“Tugas dan tanggung jawab pemerintah Kabupaten/Kota antara lain sosialisasi informasi dan permintaan PMI, melaporkan hasil evaluasi P3MI, mengurus kepulangan PMI, memberikan pelindungan PMI sebelum bekerja, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada CPMI, melakukan pembinaan dan pengawasan LPK, melakukan reintregasi sosial dan ekonomi bagi PMI dan keluarganya, menyediakan dan memfasilitasi pelatihan vokasi CPMI, dapat membentuk LTSA, dan mengatur, membina, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI”, jelasnya.

Abri Damar mengungkapkan bahwa dengan adanya kerjasama tersebut diharapkan akan memastikan seluruh PMI asal Provinsi NTB bekerja ke luar negeri secara procedural dan berkompeten serta memberantas praktek percaloan oleh para sindikat yang sangat merugikan PMI.

Dengan adanya MoU tersebut, Abdi Danar berharap perlindungan pekerja migran Indonesia bisa lebih dimaksimalkan dan terpantau dengan baik. Pemantauan itu dilakukan mulai dari keberangkatan, penempatan hingga kembali ke Tanah Air. Sehingga kita juga berharap bahwa kasus-kasus yang tidak baik yang menimpa pekerja migran indonesia akan dapat diminimalisir ,” ujar Abdi Damar.

Pewarta : Dae Ompu
Editor    : BN-007

0 Komentar