BidikNews - Tim Puma Sat Reskrim Polresta akhirnya berhasil meringkus terduga spesialis Pembobol 38 Toko di Mataram. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK melalui Konferensi Pers di Mapolres Mataram,Senin (04/07/22).
Kasat Reskrim Polresta Mataram kepada awak media menjelaskan bahwa terduga spesialis pembobol puluhan toko di pulau Lombok tersebut, ditangkap berkat kerjasama Tim Puma Sat Reskrim Polres Mataram dengan warga masyarakat. Terduga yang berinisial U, pria 22 tahun, Sasak, yang berlamat di lingkungan Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, kota Mataram tak berkutik ketika diringklus aparat.
Diungkapkan Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK, Tertangkapnya terduga setelah mendapat laporan dari karyawan salah satu toko / Conter penjual Handphone di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
Dari keterangan pelapor (korban) bahwa pada Jum'at 10 Juni 2022 telah terjadi pencurian di toko tempatnya bekerja. Peristiwa itu diketahui saat karyawan masuk kerja sekitar pukul 8:30 wita mendapati kunci pintu tokonya rusak. Atas kejadian tersebut karyawan langsung menginformasikan kepada pemilik toko. Dan benar, Pintu toko dalam keadaan rusak.
Kemudian Pemilik Toko dan karyawan masuk dan memeriksa barang yang tersimpan di dalam toko. 2 TV Xiomi serta 1 buah Specer yang masih didalam kotak dus raib digondol terduga. Atas kejadian itu Bos dan karyawan melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polresta Mataram.
Atas laporan inilah tim Puma langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi - saksi. Atas hasil penyidikan tersebut akhirnya tim Puma mengantongi identitas terduga pelaku.
Setelah mengetahui identitas terduga dan berdasarkan hasil upaya penyelidikan tim puma mengetahui keberadaan terduga, akhirnya Tim puma meringkus terduga (U) yang saat itu berada di Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah.
"Terduga (U) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit Specer, satu buah kunci Inggris, satu buah obeng minus, Handphon dan satu unit sepeda motor yang digunakan terduga," ungkap Kompol Kadek.
Berdasarkan hasil introgasi terduga bahwa ia mengakui telah melakukan pencurian took tersebut dengan seorang temannya bernama B yang kini masuk dalam DPO, karena pelaku B melarikan diri setelah mengetahui Tim Puma Polres Mataram hendak menangkapnya.
Berdasarkan keterangan terduga bahwa ia bersama B mendatangai Toko korban. Setelah melihat keadaan aman, terduga bersama B berusaha merusak Kunci harmonika dengan menggunakan kunci Inggris dan obeng hingga pintu tersebut terbuka.
"Saat toko terbuka U langsung masuk ke dalam toko dan mengambil barang yang disebutkan diatas, sementara B melihat situasi diluar," bebera Kompol Kadek
Atas perbuatannya terduga dikenai pasal 363 KUHP dengan ancapan penjara maksimal 6 tahun.
Pewarta : Tim BidikNews
Editor : BN - 007
0 Komentar