Asyik Pesta Sabu, Satu Keluarga Ditangkap Aparat Polres Mataram

Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH. (baju Batik)

BidikNews
- Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali menangkap satu keluarga saat melakukan pesta narkotika jenis sabu.

Dalam konferensi pers Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH mengatakan bahwa  peredaran narkoba jenis sabu ungkap kasus kita yang ke 2 minggu ini pada bulan Agustus khususnya Narkotika jenis sabu, semoga kedepan masih banyak lagi yang kita ungkap, ucap Yogi. Kamis, (04/08)

"Sehubungan dengan penyalahgunaan narkotika khususnya jenis sabu golongan 1, 2 di wilayah hukum Polresta Mataram "

"Terima kasih sekali lagi kepada masyarakat Kota Mataram berkat informasi dari masyarakat, apabila tidak ada informasi kemungkinan kita sulit mengungkap kasus narkoba. Kemarin kami dapat informasi alhasil sekira tanggal 3 Agustus jam 20.00 wita, tepat di Gang Semangka Kelurahan Karang Bagu, Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ", terangnya

"Berhasil kita amankan ada 5 terduga yang memang perannya kita dalami alhasil tadi kami sudah cek urine itu ada 4 positif dan 1 negatif, sudah jelas hasilnya ini masing-masing ", tandas Yogi.

Ada perannya masih kita dalami karena dari 5 terduga ada 3 (residivis) ini baru keluar kemarin, dia utusan 2 tahun 6 bulan baru keluar ada yang 2020 residivis sekarang positif menggunakan dan perannya masih kami dalami. Untuk inisial RSJ saudara VA, saudara MJ, saudara HA, saudara MD, ini rata-rata asal Kecamatan Cakranegara tapi ada salah satu saudara MDH itu asal Lombok Tengah, Kecamatan Pringgarata serta yang menarik mereka merupakan masih hubungan keluarga, ada Bapaknya, ada anaknya dan ada pamannya serta kekasihnya sangat disayangkan satu keluarga terlibat "

"Dari seorang Bapak yang seharusnya mendidik anaknya malah Bapak dan anak berperan sebagai pengedar dan pengguna "


Untuk barang bukti yang dapat kami amankan bisa di lihat ada Hp, Alat konsumsi, Uang yang masih kami dalami apakah hasil dari penjualan, ada barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 2,005 gram ada timbangan ini di kasi memang kami terapkan undang-undang 35 Tahun 2009 pasal 114 tentang Narkoba yang akan kami dalami lagi mulai dengan adanya penyidikan lebih lanjut, sudah jelas bukti kepemilikan pasal 127, sehubungan dengan yang bersangkutan positif urinenya sebagai pengguna.

"Sekali lagi mohon dukungan pada masyarakat sehubungan dengan informasi peredaran yang dimaksud, yang kedua hati-hati terhadap penipuan yang mengatas namakan penjabat kepolisian yang bisa membebaskan terduga, silahkan pihak keluarga berkordinasi dengan penyidik sehubungan dengan penangkapan ataupun surat penangkapan ataupun penahanan,” tutup Yogi

Pewarta : Tim BidikNews
Editor    : BN-007

0 Komentar