Ditresnarkoba Polda NTB Gulung Sindikat Pengedar Ganja di Lombok Timur


Peredaran Barang Haram jenis narkotika serta ganja diwilayah hukum Polda NTB kian memprihatinkan. Jajaran Polda NTB serta seluruh polres tak pernah surut untuk menggulung para pengedar serta sindikat yang kerap meresahkan masyarakat dan perusak generasi bangsa ini.


BidikNews – Pada Jum`at 6 Agustus 2022 DitResnarkoba Polda NTB memperlihatkan hasil kerjanya yang mengangetkan para penjahat barang haram itu. Narkotika jenis ganja seberat 1, 7 kg lebih berhasil diamankan sebelum diedarkan di wilayah hukum Lombok Timujr dan Kota Mataram.

Hal tersebut terungkap ketika DitResnarkoba Polda NTB menggelar Konferensi Pers di Kantor
Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB Terkait penangkapan seorang sindikat ganja kelas kakap di wilayah Kabupaten Lombok Timur.

Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto didampingi Wadirnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Adriansyah dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB Kompol Harianto Saksono.

Dalam keterangan persnya dihadapan puluhan wartawan, Kombes Pol Artanto mejelaskan pengungkapan dua bungkus besar Narkoba jenis Ganja tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

Atas dasar laporan masyarakat tersebut tim Ditresnarkoba Polda NTB bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut Tim Resnarkoba Polda NTB berhasil diamankan dua bungkus besar Narkoba jenis Ganja," ungkap Artanto.

Dijelaskan Artanto, Penangkapan pelaku berinisial IR tersebut beserta barang bukti ganja yang dibungkus rapi dalam kardus pada pada Senin (1/8/2022) tersebut berlangsung lancar yang berlokasi di Montong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.


Barang haran jenis ganja tersebut kata Artanto berasal dari provinsi Lampung yang diselundupkan melalui jasa ekspedisi dengan menggunakan Kardus diikat rapi. Meski demikian tak membuat tim Ditresnarkoba terkecoh.

Selain Narkoba jenis Ganja seberat 1,7 Kg, turut diamankan dua unit HP dan satu buah timbangan.

Atas perbuatannya, Pelaku diancam pasal Pasal 111 ayat (2) UU RI NO 35 Thun 2009 dan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009, dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Pada kesempatan itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto berharap agar masyarakat ikut memberantas peredaran narkoba di NTB, jika ada yang mengetahui keberadaannya langsung lapor ke Polisi.

Pewarta : Tim BidikNews
Editor    : BN-007

0 Komentar