Jadi “Hamba Narkoba” Dua Bersaudara Diancam Hukumkan 5 Tahun Penjara


Kakak beradik insial AB (23) dan AS (29) asal dusun Batu Putih Utara, Desa batu Kuta Kecamatan Narmada Lombok Barat yang kini menjadi “Hamba Narkoba” tak mapu berkutik. Titangan aparat Polresta mataram keduanya harus meringkuk dalam tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kakak yang seharusnya membimbing adik kejalan yang benar malah menjerumuskannya kedalam jurang neraka yang bernama narkoba.


BidikNews – Terungkapnya dua bersaudara yang terjerat kasus saat transaski narkoba jenis sabu tersebut terungkap saat Polresta Mataram menggelar Konferensi Pers pada Jumat, (05/08).

Dihapan puluhan wartawan bertempat dilapangan Mapolresta Mataram ,Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SH SIK didampingi Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH dan Kasi Humas Iptu Siswoyo SH mengungkapkan, kronologis kejadian transaksi narkoba dua bersaudara tersebut.

Dalam keterangannya, Syarif Hidayat SH SIK mengungkapkan, pelaku AB dibekuk di Jalan Batu Kuta Narmada. Sedangkan AS dibekuk di kediamannya. Keduanya dibekuk pada Kamis (4/8/2022) sekitar jam 17.00 Wita

" Jadi AB ini yang kita amankan dahulu. Kemudian mengarah ke AS. Kita juga amankan sabu seberat 1 gram yang sudah diterima oleh AB dari salah saru pengedar di Kota Mataram," terangnya.

Dijelaskan Syarif Hidayat, bahwa pelaku AB membeli sabu di Mataram usai mendapat kontak dari kakaknya AS.
Pelaku AB yang baru saja menyelesaikan kuliahnya di salah satu PT di kota mataram ini , mengaku baru kali ini ia menggunakan sabu karena ajakan kakaknya. Selama ini dia pun memang belum pernah memesan sabu di pengedar di Kota Mataram. "Ya karena penasaran diajak juga," kata AB.


Di sisi lain, AS membantah telah mengajak AB menggunakan sabu. AS malah mengaku bahwa AB lah yang meminta kontak pengedar sabu tersebut.

"Saya tidak berniat jerumuskan adik saya untuk memakai sabu. Karena memang saya juga tidak tahu kalau dia nyabu," kata AS.

Menurutnya, AS tidak pernah mengedarkan sabu. Bahkan, kata AS, istrinya pun tidak mengetahui dia menggunakan sabu di kediamannya. "Keluarga juga nggak tahu. Saya sekarang menyesal," ujarnya.

Kini kedua pelaku AB dan AS diamankan untuk dimintai keterangan lanjutan. AB dan AS pun dijerat pasal 112 undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Pewarta : Tim BidikNews
Editor  : BN-007

0 Komentar