Tindak Judi Online, Kadiv Humas Polri Bongkar Surat Telegram Kabareskrim ke Kapolda se Indonesia

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo bersama KaBareskrim Mabes Polri Komjen Agus Adrianto. Foto : Rerpro BidikNews

BidikNews, Jakarta
– Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh Polda di Indonesia untuk menyikat habis segala bentuk perjudian online atau yang dikenal sebagai dengan kode 303.

Perintah keras Kapolri tersebut disampaikan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Adrianto.

“Saat ini kepolisian tengah gencar memberantas judi online. Sebab, kegiatan itu dinilai meresahkan masyarakat dan meningkatkan kriminalitas. Sudah banyak yang kita ungkap dan tangkap terkait kegiatan judi," kata Agus Adrianto, beberapa waktu lalu.

Ditempat terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, selain penertiban judi slot, pihaknya menyikat judi online yang berseliweran dengan jerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Iklan judi online slot yang marak berseliweran di media sosial juga bakal kami sikat,” tegas Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, Dedi Prasetyo membongkar Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri kepada jajaran Polda untuk menindak maraknya iklan judi slot yang kerap meresahkan Masyarakat.

“Sudah ada ST dari Kabareskrim ke Polda dan jajarannya soal instruksi itu,” jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

Pelaku bisa dipidana dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar,” tegas Dedi Prasetyo.

Pewarta : Tim BidikNews
Editor    : BN-007

0 Komentar