BidikNews,Mataram – Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Konsideran Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas tersebut telah jelas memberikan penekanan tentang betapa strategisnya posisi minyak dan gas bumi bagi perekonomian negara.
Namun satu hal yang perlu kita waspadai adalah adanya aktifitas pelaku kejahatan yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk melakukan penimbunan BBM dan mengambil keuntungan dari kelangkaan tersebut.
Perbuatan menimbun BBM tanpa ijin atau menyalahgunakan ketentuan dalam niaga BBM melanggar Pasal 55 atau 53 UU No. 22/2001 tentang Migas. Pasal 55 berbunyi
“setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar”.
Sedangkan pasal 53 menjelaskan bahwa penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa lzin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi adalah kejahatan ekonomi. Pelakunya bisa dikenai sanksi hingga empat tahun penjara, seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penimbunan dan penyimpanan BBM tanpa izin sendiri dilarang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Selang Solar Salah Jalur di SPBU Meninting Lobar-NTB, Warga Lapor polisi
Baru baru ini rakyat NTB dihebohkan dengan sebuah berita besar terkait sebuah truk yang diduga menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar saat melakukan pengisian di SPBU Meninting, Lombok Barat Provinsi NTB.
Warga mencurigai sebuah truk berwarna merah dengan kain berwarna hitam menutupi bagian belakang kendaraan. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (31/8/2022). Warga curiga karena truk sangat lama mengisi BBM. Demikian Camat Batu Layar, Afgan Kusumanegara menjawab wartawan.
Dijelaskan Afgan, ketika mengisi BBM warga melihat selang pengisian BBM tidak masuk ke tangki truk melainkan ke bagian yang tertutup terpal. Menduga gelagat yang tak beres tersebut akhirnya warga langsung menghadang dan melaporkannya ke aparat kepolisian di Polsek Batu Layar " kata Camat Batu Layar.
"Yang mencurigakan adalah ada selang SPBU yang diarahkan ke bagian atas boks truk, warga yang curiga saling menginformasikan melalui handphone, hingga akhirnya bisa mengadang truk tersebut bersama-sama aparat," kata Afgan.
Tak lama, Petugas selanjutnya mengamankan lokasi untuk mengantisipasi kemarahan dari warga yang saat itu telah berkerumun.” Jelas Afgan.
Menyikapi hal itu, Kapolda Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto turun tangan dan segera memerintahkan kasus dugaan penimbunan BBM jenis Solar yang ditemukan dan dilaporkan warga ke Polsek Batu Layar dan Polres Lombok Barat, segera diusut tuntas.," kata Kapolda menjawab wartawan.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan Polres Lombok Barat tengah mendalami kasus dugaan penimbunan BBM tersebut "Truk sudah diamankan di Polres Lombok Barat, pemeriksaan kasus tersebut ditangani oleh Polres Lombok Barat," katanya, Jumat (2/9/2022).
Pewarta : Tim BidikNews - Editor : BN-007
0 Komentar