Komisi Informasi Provinsi Sambangi OPD, Apresiasi Kinerja PPID Dinas Perkim NTB


BidikNews, Mataram
- Dalam rangka menjalankan fungsi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, Komisi Informasi Publik (KIP) NTB melakukan monitoring kegiatan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) ke selueruh OPD di Lingkup Pemprov NTB. Kegiatan Monitoring dilakukan pada pada selasa, 20 September 2022.

Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Suaeb Qury, S.H.I. menyambangi Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi NTB pada selasa, 20 September 2022 kepada wartawan mengatakan, Kegiatan monitoring ini dilakukan guna memastikan di masing-masing OPD apakah sudah menjalankan fungsi perangkat PPID atau tidak. Sebab keberadaan PPID sebagai Pengelola Informasi dan Dokumentasi harus dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Koordinator PPID Dinas Perkim, Arifin, ST,MT dihadapan anggota KIP NTB mengaku kegiatan  PPID pada Dinas Perkim dilaksanakan dengan menggunakan anggaran yang ada pada dinas perkim dengan nilai yang seadanya. 

“Meski tidak dianggarkan dalam APBD PPID Perkim NTB tetap melaksanakan fungsinya dengan baik dan lancer,” ujar Arifin.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Suaeb Qury, S.H.I mengapresiasi kinerja PPID dinas Perkim NTB karena telah mewujudkan hajat Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi publik. 

Suaeb Qury, S.H.I, juga menilai PPID pada Dinas Perkim NTB sudah menjalankanperannya  engan baik sesuai fungsinya.

Melihat peran PPID dimasing-masing OPD sangat penting artinya bagi public maka Suaeb Qury, S.H.I menganjurkan agar pemerintah provinsi NTB bisa menganggaran kegiatan PPID di masing-masing OPD melalui sumber  dana APBD.

Hal itu diperlukan agar fungsi PPID dapat  berperan maksimal dalam rangka membantu program pemerintah sehingga tidak lagi terdengar keluhan-keluhan tersumbatnya fungsi PPID karena terbatasnya anggaran." terang Suaeb Qury. 

Pewarta: Dae ompu


0 Komentar