Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, 44 Kg Sabu Diamankan


BidikNews,Jakarta
- Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional Myanmar - Malaysia - Pekanbaru - Jakarta, dan dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 44 paket besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 44.074 gram (44 kg) yang dikemas menggunakan bungkusan teh cina.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes. Pol. Pasma Royce yang dirilis Tribratanews,3/9/22 mengatakan, Kami berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba jenis sabu dari jaringan internasional Myanmar - Malaysia - Pekanbaru - Jakarta. "Dari hasil ungkap tersebut kami berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bertindak sebagai Kurir narkoba," jelasnya, Jumat (2/9/22).

Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Akmal selama 2 minggu di daerah Pekanbaru Riau. Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku berinisial AM (29) yang bertindak sebagai kurir narkoba. "Kami amankan pelaku saat hendak menurunkan narkoba jenis sabu dari sebuah mobil jenis Daihatsu Xenia," jelas Kapolres. 

Dari hasil penggeledahan kami mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 44.074 gram (44 KG) yang dikemas menggunakan bungkusan teh cina. Dari keterangan pelaku didapat informasi bahwa barang haram narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Tersangka berprofesi sebagai perantara (kurir) Narkotika jenis sabu dijanjikan upah sekitar Rp. (sepuluh juta rupiah) per transaksi yang berhasil dilakukan. Berdasar pengakuan tersangka sudah lebih dari lima kali menjadi kurir peredaran narkotika jenis sabu," jelas Kombes. Pol. Pasma Royce.

Korban jiwa yang berhasil diselamatkan dari hasil pengungkapan tersebut adalah sekitar 220.000 jiwa terselamatkan dari bahayanya penyalahgunaan narkoba. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pewarta : Tim BidikNews. Editor : BN-007

0 Komentar