Guru Ngaji Cabul Asal Ampenan Mataram Diancam 15 Tahun Penjara


Bidiknews, Mataram
,– Guru harusnya digugu dan ditiru kata banyak orang. Tetapi lain dengan guru satu ini apalagi dia adalah seorang oknum guru ngaji.

Guru ngji yang berdomisili di wilayah Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial S (56) ini diduga melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah anak sekolah dasar. 

Pria yang harus dijadikan sebagai panutan ini diduga telah mencabuli 8 anak sekolah dasar (SD) dan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram.

Dalam keterangan persnyadi Mapolres Mataram, pada Senin (17/10/2022) Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa menyebutkan jumlah anak yang menjadi korban pencabulan sebanyak 8 orang. Semua rata-rata baru berumur 7 tahun. Dari 8 orang korban, hanya 2 orang yang melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, Tersangka S melakukan perbuatan tak senonoh itu dengan modus dilakukan pelaku, yakni korban diberikan uang Rp5 ribu hingga Rp10 ribu agar tidak melapor. 

Mustofa juga  menyebutkan bahwa pelaku diduga seorang pedofilia. Karena korban pencabulan adalah anak-anak usia 7 tahun yang mengaji di rumah tersangka. Tersangka sendiri, sudah 4 tahun menjadi duda. Dia tinggal bersama cucunya, seorang laki-laki.” Jelas Mustofa

Pada kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan kronologis kejadian pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji tersebut. 

Pada Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 12.00 Wita, Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram menerima laporan polisi dari pelapor atau orang tua korban inisial R.

Awalnya anak korban menceritakan peristiwa naas yang menbimpanya itu kepada orang tuanya bahwa korban telah dicabuli oleh tersangka (S) ketika bermain di rumah tersangka.

Tersangka kerap melancarkan aksinya itu pada saat para korban datang mengaji dan bermain ke rumahnya," terang Kadek.

Atas kejadian tersebut Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram menangkap tersangka, beserta barang bukti ke Polresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara

Pewarta : Tim BidikNews 

0 Komentar