Jadi Tersangka, Ka.UPTD Pasar Disperindag Kota Mataram Diancam 20 Tahun Penjara

Foto : Repro BidikNews

Tak butuh waktu lama Tim Tipidkor Polres Mataram akhirnya menetapkan Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Mataram yang berinisial AK sebagai tersangka 
setelah peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT)  atas dugaan melakukan perbuatan pidana pungli terhadap para pedagang di pasar ACC 

BidikNews,Mataram – Sebelumnya AK ditetapkan sebagai tersangka Tim Tipidkor Polres Mataram melakukan penggeledahan ruang kerja Kepala UPTD Pasar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Mataram untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan setelah peristiwa OTT dilakukan pada (7/10/2022) lalu terhadap oknum PNS pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Mataram. 

Sebelumnya, Empat terduga pelaku OTT di lingkup Disperindag Kota Mataram, diamankan Tim Tipidkor Reskrim Polresta Mataram untuk dimintai keterangan 

Operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Tipidkor Polres Mataram dilakukan terkait biaya penyewaan Los atau kios di pasar tersebut atas laporan sejumlah pedagang berinisial Y dan M yang diduga menyalahi prosedur.

Hal itu terungkap saat Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.I.K, mengadakan konferensi persnya pada (12/10/22) untuk menjelaskan kronologis pengungkapan peristiwa OTT tersebut. 

Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.I.K, benyebutkan, Tersangka yang berinisial AK merupakan kepala UPTD Pasar Cakranegara dan Sandubaya tersebut diamankan berdasarkan hasil pemeriksaan baik dari terduga maupun dari hasil penggeledahan ruang kerja bendahara dan ruang kerja UPTD Pasar di Disperindag.

Dari penyelidikan, tersangka melakukan tindakan itu dengan modus menggunakan tanda terima yang ditandsatangani bendahara Disperindag. Namun setelah di kroscek Bendahara tersebut merasa tidak pernah menandatangani tanda terima tersebut.

Kuat dugaan terjadi tindakan penyelewengan dalam proses jual beli los/kios di pasar ACC oleh Tersangka AK kepada korban tersebut tidak masuk dalam retribusi daerah, sementara los/kios yang digunakan pedangang Y dan M tersebut dibangun dari biayanya sendiri.” Jelas Kadek Adi Budi Astawa.

Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.I.K, juga menjelaskan, korban M menyerahkan uang sewa sekita 30 juta rupiah hasil akhir negosiasi yang awalnya disuru bayar 47 juta rupiah. Namun beberapa hari sebelumnya korban Y juga telah menyetor 15 juta rupiah. Saat OTT pada (07/10) lalu Tim Tipidkor Polres Mataram mengamankan uang tunai 45 juta rupiah beserta beberapa bukti lainnya ” Ungkap Kadek

Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, S.I.K, dalam konferensi persnya tersebut menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan upaya Polresta Mataram dalam membantu pemerintah menangani tindak pidana korupsi.

Selain itu kata Kombes Pol Mustofa, S.I.K, peristiwa OTTyang dilakukan Tim Tipidkor Polres Mataram tak lepas dari  peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak Pidana pungli kepada aparat Kepolisian.

"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi. Kami juga berharap kepada seluruh masyarakat untuk segera memberi informasi bila mengetahui ada peristiwa yang diduga tindak pidana. Kami akan menjamin kerahasiaan identitas dan keselamatan masyarakat yang telah memberikan informasi tersebut,"ujar Kombes Pol Mustofa, S.I.K pada sejumlah awak media.

Tersangka AK dinyatakan melanggar pasa 12 huruf e tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Pewarta : Tim BidikNews

0 Komentar