Polsek Woja, Berhasil Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam dan Togel Online


Bidiknews, Dompu
– Aparat kepolisian Polsek Woja Polres Dompu Polda NTB kian menunjukkan keseriusannya memberantas berbagai penyakit social. Kali ini Sejumlah warga yang diduga terlibat dalam perjudian sabung ayam terpaksa lari tunggang langgang saat digerebek anggota Piket SPKT Polsek Woja, di lahan kosong Dusun Kabuntu, Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 12.05 Wita. Saat penggerebekan, aparat hanya berhasil mengamankan 1 (satu) set kalangan sabung ayam, sementara lainnya telah di bawa kabur.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Woja, IPDA Zainal Arifin, S.Ip.kepada wartawan di dompu. Dalam keterangannya aktifitas judi sabung ayam kian hari kian meresahkan warga yang tinggal di sekitar. Menurut laporan warga, aktifitas Sabung Ayam tersebut dilaksanakan mulai pagi hari," kata Kapolsek Woja IPDA Zainal Arifin, S.Ip

Dijelaskan, IPDA Zainal Arifin, S.Ip Saat digerebek oleh anggota Piket SPKT Polsek Woja yang dipimpin oleh Ka SPKT Polsek Woja, AIPDA Hermawan dan Babinkamtibmas Desa Bara Bripka Rusnadin, para pelaku berhasil melarikan diri dan membawa ayamnya masing-masing. Sementara anggota Polsek Woja hanya berhasil 1 buah kalangan sabung ayam, selanjutnya barang bukti dibawa ke Polsek," jelasnya.

Agar tidak terulang kembali aktifitas perjudian tersebut, tambah Kapolsek, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, Kepala Desa Bara, Kepala Dusun Kabuntu, melakukan penggalangan terhadap Toga, Toma, Toda dan LSM. 

Ditempat terpisah dan waktu yang berbeda Aparat polsek Woja juga berhasil mengamankan Seorang pria inisial SY alias RI (42) warga Lingkungan Rasabou, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 15.00 Wita.

SY alias RI ditangkap di sekitar Terminal Ginte, Kelurahan Kandai II, lantaran kedapatan tengah melakukan perjudian jenis togel secara online via smartphone, bahkan nyaris ingin melawan petugas. Hal itu diujelaskan Kapolsek Woja, IPDA Zainal Arifin, S.I.P kepada awak media.

Kapolsek Woja, IPDA Zainal Arifin, S.I.P., menyebutkan ditangan pelaku judi togel online Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Bripka Abdul Hamid, SH berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (unit) Smartphone yang ia gunakan untuk transaksi dan perjudian togel.

"Satunya HP merk samsung Galaxy A3 warna hitam dan satu lagi, merk Oppo, Realme C11 warna hijau, softcase HP warna coklat," ungkap Kapolsek.

Selain Handphone, anggota juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 250.000, dengan rincian, 2 lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000 dan 1 lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000. Serta dua lembar potongan kertas yang bertuliskan angka," ujar Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek penanngkapan pelaku berawal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat yang merasa resah dengan maraknmya judi togel online diwilayah itu. Mengingat akhir akhir ini marak terjadi judi togel online yang cukup meresahkan masyarakat.

Dalam penangkapan tersebut jelas Kapolsek, terduga pelaku nyaris melawan petugas saat hendak ditangkap. Pelaku menolak untuk menyerahkan barang bukti berupa Hand Phone yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan permainan judi online jenis togel tersebut.

Tetapi perlawanan pelaku tak membuahkan hasil. Kini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Woja untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pewarta : Iwan Westom

0 Komentar