Proses Hukum Dugaan Penyerangan Dengan Sajam Dinilai Lamban, Puluhan Aktifis Datangi Polres Dompu


BidikNews, Dompu
- Puluhan aktivis Mendatangi Polres Dompu, Rabu (26/10/2022). Mereka meminta Klarifikasi, terkait penanganan kasus dugaan Penyerangan dengan Senjata Tajam (Sajam) yang di duga dilakukan terduga "TY terhadap Korban/Pelapor Arfa.

Kedatangan Puluhan aktivis diterima oleh Kapolres Dompu Iwan Hidayat, SIK yang di wakili Wakapolres Dompu Kompol Mauludin bersama Kasat Reskrim AKP Adhar, S Sos, KBO Reskrim IPDA M NorKurniawan Serta Penyidik di aula MaPolres Dompu.

Mengawali pertemuan tersebut Wakapolres Dompu Abdi Mauluddin megatakan, bahwa kita Semua sama-sama orang Dompu/bersaudara. dalam hal ini tujuannya hanya Satu ingin memastikan proses hukum, jalur itu benar atau tidak dan masalahnya terarah atau tidak sehingga terang benarang."terangnya Wakapolres Dompu Abdi mengawali Pertemuan.

Irhamzah, SH dalam Kesempatan yang sama, menyampaikan, jadi sejatinya kehadiran kami disini hanya untuk berpartisipasi dalam upaya penegakan Supremasi hukum, sebagai basis civil sosial kemasyarakatan.

kronologis Laporan, "Arfa pelapor meminta Hak hukumnya, sebagai korban dalam upaya Penyerangan dengan Senjata tajam, lalu di laporkan di Polres Dompu, dan pihak Arfa sdh memberikan keterangan sebagai korban dan ditambah keterangan Saksi 

Lanjut, "oleh penyidik Pembantu menganggap Kesaksian masih kurang dan dibutuhkan satu saksi lagi. Lalu dihadirkan satu saksi lagi yang bersedia memberikan keterangan yaitu Yakub yang melihat keramaian di tempat kejadian sebagai saksi permulaan, namun pihak Penyidik saksi Yakub tidak BAP, lalu dipulangkan."jelas Irham.


Jadi, berdasarkan Kronologis, Pelaku tidak di tetapkan sebagai tersangka, oleh karena itu kami meminta penjelasan dari pihak kepolisian tentang dasar-dasar Penetapan tersangka berdasarkan hukum acara dan putusan Mahkamah konstitusi Nomor 21 tahun 2014 kekuatan pembuktian."ujarnya.

Senada juga, disampaikan Arujin, SH, menyatakan menyimak kronologis tadi, Bahwa ada peristiwa Pidana disitu, percobaan pembunuhan, ada ditemukan senjata tajam, ada unsur kesengajaan, jadi deliknya membawa senjata tajam lalu mengejar seseorang dengan senjata tajam."jelas arujin.

Arujin Menambahkan terkait Saksi yang dihadirkan saudara Yakub itu adalah Saksi petunjuk yang harus dikejar dan dikembangkan dalam proses penyelidikan, agar persoalan ini terang, karena si Yakub melihat keramaian/kerumunan di tempat kejadian tersebut, tidak mungkin dia tidak mengenal salah satu orang dari kerumunan itu."ungkapnya.

Kasad Reskrim Polsek Dompu, AKP Adhar, S.Sos, pada kesempatan itu menjelaskan, bahwa apa menjadi penyampaian rekan rekan, terkait persoalan Arfa dan Toya yang kejadiannya di depan lapangan Simpasai.

Dalam Persoalan ini, kata Adhar masih membutuhkan satu Saksi lagi Selain Saksi Dandi, karena menurut penyidik pembantu Saksi Yakub tidak melihat sepenuhnya kejadian tersebut, hanya melihat keramaian di tempat kejadian, lalu masuk Rumah Lagi."jelas Kasad Reskrim.


Adhar Menambahkan, terkait persoalan ini akan dikenakan Undang-undang darurat, jadi supaya bisa di tetapkan sebagai tersangka minimal harus ada saksi, bukti yang kuat yang mengarah, yang memang dia berada di situ, yang melihat mengambil belati di jok motor, untuk membuktikan perbuatan itu, itu yang kita cari, oleh itu beri waktu kami untuk buat terang peristiwa ini." Tegas Adhar.

Dalam kesempatan yang sama KBO Reskrim IPDA M Nor Kurniawan memaparkan  setelah dilakukan gelar perkara, ternyata kami masih mengalami kendala Saksi, kami masih butuh kerjasama."ujarnya.

IPDA M Nor Kurniawan Menambahkan karena di dalam pasal 184, ada 5 alat bukti, keterangan saksi , keterangan Ahli, surat, petunjuk, terdakwa, jadi 2 dari 5 ini yang masih kita cari, klau lebih dari 2 lebih bagus lagi, jadi 5 saksi klau kita kaitankan dengan alat bukti nilai cuman 1 alat bukti."jelasnya.

Pewarta : Iwan Westom

0 Komentar