Ditreskrimsus Polda NTB Selidiki Proyek Dikes Kota Bima, Tiga Pejabat Dimintai Keterangan, Dokumen Proyek Dikumpulkan


BidikNews,Bima
– Dalam rangka memastikan adanya unsur tindak pidana korupsi maka Ditreskrimsus Polda NTB melakukan penyelidikan pada sejumlah proyek di Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima. Dalam penyelidikannya itu penyidik Ditreskrimsus Polda NTB memeriksa tiga orang pejabat Dikes untuk dimintai keterangan.

Ketiga pejabat Dikes Kota Bima tersebut diperiksa di ruang Tipikor Polres Bima Kota, pada Selasa (15/11). Selain memeriksa tiga pejabat Dikes, tim penyelidik Ditreskrimsus Polda NTB juga meminta sejumlah dokumen proyek yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 tersebut.

Kepala Dikes Kota Bima Ahmad kepada wartawan membenarkan adanya pemanggilan terhadap tiga pejabat di Dinas Kesehatan Kota Bima. “Iya benar, tiga orang dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya, kepada awak media.

Ketiga pejabat dimaksud antara lain, satu orang bendahara, serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Labkesda dan Puskesmas Kumbe,dan PPK pengadaan Alkes.

Kepada wartawan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima Ahmad menyebutkan sejumlah dokumen yang dimita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda NTB. Dokumen yang diserahkan ke penyelidik, mulai dari perencanaan hingga bukti pembayaran. Ahmad membocorkan salah satu item pertanyaan penyelidik, yakni soal alasan Dikes melakukan lelang atau pengadaan terhadap Alat Kesehatan (Alkes) PCR. 

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kepala Dikes Kota Bima Ahmad menyebut proyek Pembangunan Puskesmas Kumbe, mapun pembangunan Unit tambahan di Labkesda, tidak ada temuan. 

“Terkait pembangunan Puskesmas Kumbe dan penambahan Unit di Labkesda Kota Bima, tidak ada masalah dua proyek yang bergulir tahun 2021 itu. Pembangunan Puskesmas Kumbe, pihaknya telah melalui audit internal oleh APIP dan audit eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Begitupun pada pembangunan Unit tambahan di Labkesda. ”Hasilnya, tidak ada temuan sama sekali,” terangnya.

Akan tetapi Ahmad tidak membantah adanya keterlambatan pekerjaan, tetapi denda keterlambatannya telah dibayar oleh pihak ketiga. “Begitu pun pada pengadaan Alkes. Sudah sesuai spek dan itu semua juga didampingi kejaksaan,” tegasnya.

Pada tahun anggaran 2021 itu Dinas Kesehatan kota Bima mengalokasikan anggaran untuk Proyek untuk pengadaan Alkes dikerjakan PT Cahaya Intan Medica dengan nilai kontrak Rp 2 miliar lebih. Proyek pembangunan Puskesmas Kumbe yang dikerjakan PT Adi Mas Jaya dengan nilai kontrak Rp 8,6 miliar. Sedangkan proyek Penambahan ruangan Labkesda dikerjakan CV Sinar Menara dengan nilai kontrak Rp 975,748.000. 

Dalam proses pemanggilan oleh pihak Ditreskrimsus Polda NTB itu Kepala Dinas kesehatan Kota Bima mengaku akan tetap kooperatif. Pada pemeriksaan awal tiga pegawai hadir memenuhi panggilan penyidik  Begitu pula pemeriksaan berikutnya.” Ujar Ahmad 

Berdasakan hasil penelusuran media ini dari sejumlah sumber menyebutkan, bahwa Ditreskrimsus Polda NTB melakukan penyelidikan adanya indikasi yang menyimpang terkait pengadaan alat kesehatan serta aliran dana fee dari sejumlah proyek dimaksud. Wallahua`lam.

Pewarta : Tim BidikNews


0 Komentar