Perjuangan Puluhan Karyawan PDAM yang dipecat sejak Oktober 2021 lalu untuk mendapatkan hak-haknya pasca pemecatan menemui titik terang setelah Mahkamah Agung Menolak permohonan Kasai yang diajukan PDAM Bima.
BidikNews,Bima - Putusan Mahkamah Agung sebanyak empat putusan tersebut sekaligus memperkuat Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya.
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor : 1205 K/Pdt.Sus-PHI/2022, ini mengabulkan gugatan sebanyak 28 orang karyawan yang dipecat pihak PDAM Bima.
Kemudian disusul Putusan Mahkamah Agung Nomor:1300 K/Pdt.Sus-PHI/2022 mengabulkan gugatan 2 orang karyawan yang dipecat PDAM Bima.
Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1303/ K/Pdt.Sus-PHI/2022 mengabulkan gugatan sebanyak 18 orang karyawan PDAM yang dipecat.
Sedangkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1107 K/Pdt.Sus-PHI/2022 mengabulkan gugatan 2 orang karyawan PDAM yang dipecat.
Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram yang mengabulkan permohonan para penggugat agar hak-hak para penggugat sebagai karyawan PDAM Bima dibayarkan selama kurun waktu tahun 2018 hingga 2021.
Putusan Mahkamah Agung tersebut melalui rapat musyawarah Majelis Hakim pada Senin, 15 Agustus 2022 oleh Dr. H. Hamdi, SH, M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Sugeng Santosoi PN, S.H., M.M., M.H dan Dr. Andari Yuriko Sari, S.H., M.H., Hakim- Hakim Ad Hoc PHI Sebagai anggota dan diucapkan dalam siding terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh ketua Majelis dengan dihadiri oleh anggota-anggota serta panitera pengganti Rudi Rafli Siregar, SH, MH, dan tidak dihadiri para pihak.
Sebelumnya, Pengadilan Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara perselisihan hubungan industrial pada tingakt pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan antara para karayawan PDAM yang dipecat dengan tergugat Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bima.
Dalam amar putusan Pengadilan Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Mataram masing-masing dengan Nomor : 03/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mtr, kemudian Nomor: 04/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mtr, selanjutnya Nomor : 05/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mtr, serta Nomor : 06/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mtr.
Empat amar putusan Pengadilan Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Mataram tersebut menyebutkan, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, serta menyatakan beralasan hukum permohonan pembayaran upah/gaji para penggugat perbulan selama periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 didasarkan atas perhitungan besaran upah/gaji upah minimum Kabupaten Bima, dstnya.
Mendapat khabar ditolaknya Kasasi PDAM oleh Mahkamah Agung membuat puluhan karyawan PDAM yang telah kehilangan pekerjaan itu tersenyum gembira.
Akan tetapi rasa bahagia dan gembira puluhan karyawan PDAM Bima itu terganjal sikap Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Bima yang belum mau melaksanakan perintah hukum untuk menyelesaikan hak-hak mereka.
Salah seorang karyawan PDAM yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Sejak putusan MA itu turun sampai saat ini pihak PDAM belum mau menjalankan hajat hukum untuk memenuhi hak-hak kami,” katanya kepada media ini.
Dikatakannya, coba bayangkan sejak kami di berhentikan sejak itu pula kami kehinlangan mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan anak dan istri. Apa yang sampaikan ini merupakan harapan seluruh karyawan yang senasib dengan saya,” katanya dengan nada iba.
Sementara itu, Direktur PDAM Bima, H. Khaerudin, ST, MT, yang dihubungi media ini melalui pesan di No.WhatsAppnya hanya menjawab singat. " Nanti kopy darat mas, saya berikan tanggapan dan penjelasan".
Pewarta : Dae Ompu
0 Komentar