Pegiat Hukum Dompu Minta APH Serius Tangani Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Camat oleh Aparat Desa Jambu.


Kasus pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan tanda tangan camat Pajo oleh aparat desa Jambu kabupaten Dompu terus berlanjut. Sebagai pejabat Negara ditingkat kecamatan M. Kamrun, SH yang dipercaya sebagai Camat diwilayah Pajo Kabupaten Dompu, tentu tak ingin kehormatan dan kewibawaan Negara di jadikan ladang perbuatan menyimpang oleh aparatur desa diwilayah tugasnya.  

BidikNews, Dompu - Terkait kasus dugaan pemalsuan surat rekomendasi Camat Pajo oleh aparat desa Jambu kabupaten Dompu, mendapat tanggapan serius dari Pegiat Hukum Dompu.

Irhamzah, SH, ketika dihubungi media ini mengatakan, peristiwa pemalsuan tanda tangan camat oleh aparat desa untuk kepentingan apa pun merupakan frame buruk dalam birokrasi pemerintahan desa dikabupaten Dompu” Katanya.

Seyogyanya pemerintahan desa Jambu harus taat pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan.” Ujar Irhamzah 

Dijelaskannya, dalam regulasi itu, setiap jenjang pemerintahan wajib menjunjung tinggi Asas  Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) salah satunya tertib administasi dalam artian tidak boleh memanipulasi atau memalsukan surat atau dokumen.” Tegasnya.

Mengingat persolan ini telah masuk pada proses hukum, tentunya dalam hukum pidana Pasal 263 KUHP mengatur dua hal yakni orang yang memalsukan dan orang yang sengaja menggunakan surat palsu itu. 

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pihak Bendahara Desa Jambu telah mengakui atas perbuatanya memalsukan surat tersebut, begitupun pihak Sekretaris Desa Jambu juga mengiyakan bahwa dokumen rekomendasi itu adalah palsu serta menganggap hal itu adalah skenario.

Dari sini saya menganggap, pihak Kepala Desa Jambu boleh saja berkelit tidak pernah memerintahkan bawahanya untuk memalsukan surat itu, namun sistem pembuktian dalam hukum pidana cukuplah kompleks tidak sebatas pengakuan pelaku melainkan keterangan saksi-saksi serta dokumen lainya adalah sarana hukum untuk menjerat orang lain dalam sebuah peristiwa sebagai tersangka.” Terang Irhamzah.

Data yang dimaksud adalah, administrasi dan register surat yang ada dikantor Kecamatan Pajo yang bisa menunjukan kapan permohonan rekomendasi Pemerintah Desa Jambu terhadap Camat Pajo.” Katanya.

Irhamzah mengindikasikan bahwa, dari dokumen itu akan terlihat bahwa permohonan tersebut sejatinya belum dikabulkan oleh Camat Pajo dengan alasan masih adanya beberapa persyaratan yang belum terpenuhi. 

“Dari dokumen itu saja, berdasarkan prinsip fiktie hukum, bahwa sejak saat itu hingga sekarang, Kades Jambu dianggap tahu bahwa rekomendasi itu belum keluar dan tentunya ia dianggap sadar dan tahu bahwa surat rekomendasi yang ia digunakan tersebut adalah palsu,” kata Irham

 “Indikator untuk menduga dan menyadari kepalsuan surat itu amatlah jelas, terkecuali  menggunakan metode pura pura nggak tahu” lanjutnya lagi.

Sebagai komparasinya adalah seperti kasus penadahan, dimana seorang penadah itu oleh hukum harus dianggap patut menduga bahwa barang tersebut adalah hasil kejahatan, berdasarkan indikator-indikator yang terukur “ Inilah asumsi pada aspek fiksi hukum”.kata calon advokat muda asal desa Ranggo kecamatan Pajo Dompu itu.

Belum lagi pengembangan alat bukti ketika kasus ini masuk pada tahap persidangan, didalam diskursus peradilan, ada yang dikenal saksi mahkota yakni JPU akan menghadirkan tersangka/terdakwa lain untuk memberikan keterangan di hadapan persidangan tentang perbuatan pidana seorang terdakwa yang sedang disidang.

Semisal bendahara dan sekretaris akan memberikan keterangan tentang peranan Kades Jambu mengenai pengetahuanya tentang surat rekomendasi palsu itu yang ia gunakan untuk mencairkan anggaran. 

Apabila hal ini terjadi, maka Kades Jambu besar kemungkinan akan dinyatakan bersalah oleh Hukum karena melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP yakni dengan sengaja menggunakan surat palsu. 

“Kita tahu bersama, biasanya tidak ada orang yang ingin menanggung sendiri sebuah hukuman, melainkan akan membuka se terang-terangnya tentang keterlibatan pihak lain,” kata Irhamzah.

Karena itu, kami meminta agar pihak APH agar serius menangani kasus ini, supaya melahirkan detterence efford yakni menjadi pelajaran bagi oknum perangkat dan kepala desa lainnya di kabupaten Dompu maupu para kedes lainnya di Indonesia.

Pewarta : Iwan Westom 

0 Komentar