Tiga Dalang Blokir Jalan di Ambalawi Wera Bima Jadi Tersangka

Tiga Tersangka Pemblokir jalan di Ambalawi Bima NTB

BidikNews, Kota Bima
-  Aksi blokir jalan Ambalawi-Wera Jum'at pekan kemarin buntut dari ditahannya tersangka Boymin, penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda NTB menetapkan tiga tersangka.

Tiga tersangka yang ditetapkan  sebelumnya diamankan dan diproses penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Selasa (1/11) pagi ini.

Ketiga terduga dalang blokir jalan yang ditetapkan sebagai tersangka kata Kasat Reskrim, antara lain, D  (44), F (34) da J (28) ketiganya merupakan warga Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.

Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP menjelaskan, pasal yang disangkakan terkait tindak pidana merintangi sesuatu jalan umum dan perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas sebagaimana di maksud dalam Pasal 192 ayat (1e) KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau pasal 12 Jo pasal 63 UU.RI NO. 38 tahun 2004 tentang jalan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua UU RI nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.

Dijelaskan Iptu M Rayendra RAP, pada saat kejadian pemblokiran jalan di jalan lintas ambalawi-wera pada Jum'at tanggal 28 oktober 2022 lalu proses penyelidikan dan penyidikan sampai saat ini sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus pemblokiran jalan tersebut, tidak menutup kemungkinan kedepannya  akan ada tersangka lagi," kata Rayendra.

Sebagaimana arahan dan perintah Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi kata Rayendra, mengimbau kepada masyarakat  agar tidak melanggar hukum atau melawan hukum baik itu pemblokiran jalan atau sebagainya yang merugikan banyak orang.” Tegasnya.

Pewarta : Tim BidikNews


0 Komentar