BidikNews, Dompu - Anggota Timsus Elang Polsek Woja berhasil menyapu ratusan botol Minuman Keras (Miras) Oplosan di Kilometer 10 tepatnya di Depan Gudang LA, jalan Lintas Sumbawa - Dompu, Dusun Mada Rutu, Desa Bara Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Kamis (10/11/2022) sekira pukul 19.00 Wita.
Tak tanggung-tanggung, minuman beralkohol itu disita dari pria inisial CO (38) warga Desa Manggeasi, Dompu sebanyak 34 Karung atau sebanyak 408 Botol siap edar, sementara CO kabur saat penggeledahan.
Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., melalui Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin, S.I.P., dalam keterangannya menyebutkan, penggerebekan terhadap minuman terlarang itu minuman alkohol jenis arak oplosan.
"ini merupakan penyitaan terbanyak dalam setahun ini terakhir sebanyak 34 karung atau 408 Botol miras di wilayah Hukum Woja," ungkap Kapolsek.
Awalnya, kata Kapolsek, anggota menerima informasi bahwa ada kiriman diduga minuman beralkohol dari luar daerah masuk ke wilayah Kabupaten Dompu.
"Minuman itu dikirim dari Bali menuju Kabupaten Dompu dan melintasi wilayah hukum Polsek Woja," jelas Kapolsek.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Woja langsung perintahkan Kanit Reskrim Polsek Woja Bripka Abdul Hamid, SH., bersama Timsus Elang Polsek Woja melakukan penyelidikan dan sekaligus penangkapan.
"Benar saja, sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di dusun Mada Rutu Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu atau tepatnya di depan gudang LA anggota timsus Elang Sektor Woja melihat 1 (Satu) Unit Fuso sedang menurunkan barang haram tersebut," terang Kapolsek.
Sayangnya, saat dilakukan penggerebekan, CO selaku pemilik kiriman, tak berhasil ditangkap, ia kabur melarikan diri.
"Kini barang bukti minuman dibawa ke Mako Polsek Woja, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolsek.
Sampai berita ini diturunkan belum diketahui keberadaan pemilik ratusan botol miras oplosan yang berinisial CO (38) warga Desa Manggeasi, Dompu itu.
Pewarta : Iwan Westom
0 Komentar