Bahas Pembentukan DOB, DPD RI dan Mendagri Laksanakan Raker, Hadirkan Kepala Daerah se Indonesia


BidikNews,Jakarta
- Salah satu keputusan zoom meeting Forkonas PP DOB se Indonesia pada tanggal 22 Januari 2023  lalu adalah perlunya mempersiapkan berbagai hal dalam menyongsong  Raker Komite 1 DPD RI dg Menteri Dalam Negeri dan  pimpinan daerah Gubernur, Bupati, Walikota dan Ketua DPRD se Indonesia dalam rangka konsolidasi pembentukan Daerah Otonomi Daerah ( DOB ) yg dilaksanakan pd tg tg 07 Pebuari 2023 di Gedung Nusantara V DPR RI/ MPR RI Senayan Jakarta. 

Raker Komite 1 DPD RI dg Menteri Dalam Negeri dan  pimpinan daerah tersebut dipertegas dengan surat yang dikeluarkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan Nomor PU.04/38/DPDRI/I/2023 Tanggal, 25 Januari 2023 itu perihal Undangan rapat Kerja yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri RI dengan menghadirkan Kepala daerah se Indonesia. Surat DPD RI tersebut di Tanda tangani langsung oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.  Demikian disampaikan Ketua Forkoda PP DOB se NTB HM. Saleh Umar kepada media ini di Jakarta.

Saleh Umar yang kini juga menjabat Ketua Dewan Pengawas Forkonas PP DOB se Indonesia dalam keterangannya mengatakan bahwa Raker Komite 1 DPD RI bersama Mendagri dan pimpinan daerah se Indonesia pd tg 07 Peb nanti cukup menentukan nasib pemekaran wilayah yg sdh 9 tahun terhenti sebagai akibat sikap pemerintah yg sangat kokoh untukt tdk  mau melepaskan keran setetes Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) pun dengan memasang barikade politik ketat Moratorium dan tidak diterbitkan PP UU No. 23 tahun 2014.”ujarnya. 

Masyarakat  kini menjerit dan menunggu harapan kosong dan sudah tentu luapan perasaannya ditumpahkan kepada kami yg berada dlm Komite CDOB dan  Forkoda NTB.


Dengan adanya Raker yg dihadari pimpinan pusat dan daerah tersebut diharapkn masalah pelik yang mnghambat Proses pemekaran wilayah dlm 9 th berjalan ini secara bertahap bisa mencair dan sudah mulai  mengalirkan setetes CDOB sbagai wujud pelunakan kebijakan moratorium sebagai " "moratorium parsial"  yang pernah disampaikan pimpinan Forkonas  kepada pemerintah sebagai alternatif untuk memecahkan kebuntuan pemekaran wilayah. 

Diharapkan kebijakan moratorium parsial dimaksud bisa dipertajam kembali oleh delegasi pimpinan daerah NTB dalam pembahasan bersama Menteri Dalam Negeri dalam Raker Komite 1 DPD RI dan, Semoga kedepannya lebih lancar dan hambatan cepat teratasi.”lanjut Saleh Umar mantan pejabat teras dan Auditor Ahli BPK RI.

Selanjutnya Saleh Umar berharap kepada pengurus Komite CDOB yang dipandu oleh Wakil Ketua Forkoda NTB untuk segera berkomumilasi dan berkoordinasi dg pimpinan daerah Gubernur serta Bupati dan Walikota dan Ketua DPRD terkait setempat guna mensukseskan pelaksanaan Rapat Komite I DPD RI pada tanggal 7 Pebruari 2023 nanti di Jakarta. 

Selain itu diharapkan masing2 Komite CDOB memberikan bahan2 dalam bentuk kondisi objektif, progres dan kendala CDOB masing2 disertai dokumen pemekaran wilayah yg sudah tersusun sebagai bahan bagi pimpinan daerah NTB untuk dibawa dan didiskusikn dalam Raker Komite1 DPD RI dg Mendagri dan pimpinan Daerah se Indonesia di Jakarta.


Saleh Umar yang juga mantan Dosen Lemhannas RI menegaskan bhw akan pro aktif untuk  melancarkan acara Raker tersebut dengan  membentuk Team Pelaksana internal  Forkoda PP DOB NTB sebagai Pelaksana teknis guna  mendampingi dan  mempersiapkn audiensi/ konsultasi dengan Pimpinan Daerah Gubernur Bupati, Walikota dan Ketua DPRD CDOB terkait Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Lombok Selatan (CDOB KLS), CDOB Kota Samawa Rea (KSR), CDOB Kabupaten Bima Timur (KBT) serta CDOB Prov. Pulau Sumbawa (PPS)

Saleh Umar selaku Ketua Forkoda PP  DOB se NTB menginstrusikan  semua unsur pimpinan Wakil-Wakil Ketua dan  Sekretaris Forkoda serta seluruh jajaran Forkoda NTB ikut aktif bersama  mengkoordinasikan dan mengendalikan semua kegiatan persiapan  agar tugas delegasi pimpinan daerah NTB yang ikut Raker DPD RI berjalan lancar dalam memperjuangkan nasib 4 CDOB termasuk PPS yg pada tahun 2014 sdh lulus ujian materi politik dengan skor tertinggi.

Namun sudah 9 tahun masih tergantung menunggu kepastian hukum politik Presiden RI dan  diharapkan kedepan  bisa tercapai sesuai yang  ditargetkan dalam upaya meningkatkan masyarakat daerah sebagai hak dasar yang dijamin UUD 45 dan sudah tentu harus didukung penuh oleh masyarakat dan pemangku jabatan daerah serta tokoh2 masyarakat pada semua profesi yang bermukim, berusaha dan berkuasa didaerah Nusa Tenggara Barat dalam satu poros dan tekat perjoangan bersama dalam menerobos hal-hal yang menjadi kendala dan hambatan dalam proses percepatan pembentukan DOB selama ini.” tandasnya.

Pewarta : Tim BidikNews


0 Komentar