Buron ke AS, Syaifuddin Ibrahim Memfitnah TNI, Amarah Rakyat Memuncak


Menfitnah TNI sama halnya menghina seluruh rakyat Indonesia. Amarah rakyat pun memuncak dan mendesak Polri dan Panglima TNI untuk segera memulangkan “si mulut kotor” Syaifuddin Ibrahim yang kini berada di Negara paman Syam itu. Syaifuddin Ibrahim yang kini jadi Buronan Mabes Polri itu melalui chanel youtubenya terus berulah dengan menyebut TNI telah menghina orang-oarng papua.

BidikNews,Jakarta – Mabes Polri mengaku masih berupaya memulangkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Saifuddin Ibrahim yang saat ini diduga berada di Amerika Serikat (AS).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan kepolisian saat ini terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum Negara Paman Sam untuk memulangkan tersangka itu untuk menjalani proses hukum di Indonesia.

"Sudah saya tanyakan dan ini masih berproses [untuk memulangkan tersangka nanti dari Interpol. Sudah (koordinasi) masih menunggu dulu," jelasnya dirilis CNN Indonesia saat dikonfirmasi,Rabu (4/1).

Sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Saifuddin tercatat masih aktif membuat konten di media sosial YouTube.

Saifuddin yang saat ini diduga berada di Amerika Serikat mengatakan dirinya bekerja memulung botol-botol bekas. Hal itu terungkap dalam rekaman video berdurasi 7 menit yang memperlihatkan Saifuddin bersama rekannya memilah botol-botol dan memasukkan ke keranjang berwarna biru.

"Saudara-saudara walaupun di negeri orang atau bagaimana pun kita tetap maju meskipun jadi pemulung. Saya adalah pemulung jiwa-jiwa di mana pun saya berada," kata Saifuddin dalam streaming di akun Youtube-nya tiga pekan lalu.

Pada akun Youtube yang sama diketahui pula Saifuddin video terbaru yang diunggahnya.  Selain itu, pada akun Youtube tersebut pun diketahui pula Saifuddin memiliki beberapa saluran Youtube lagi yang masih aktif pula.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka pada 30 Maret 2022 lalu. Saifuddin dijerat melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal itu, Saifuddin diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, pemberitaan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.


Kasus ini bergulir usai Saifuddin menyampaikan keluhan terkait sejumlah situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas lewat media sosial.

Dia turut menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat di Alquran.

Pria asal Bima NTB yang saat ini menjadi pemulung di AS rencananya ketika pulang ke Indonesia nanti akan tinggal di papua sekaligus menjadi menteri agama karena menurutnya yang menjadi presiden papua adalah sahabatnya sendiri.

TNI di Fitnah Amarah Rakyat Memuncak

Selain itu, institusi TNI juga tak lepas dari hinaan dan fitnahan “Si Mulut Kotor” ini. Dalam unggahan melalui saluran chanal youtubenya, tersangka Syaifuddin menyebut bahwa TNI telah menghina orang papua yang tidak bisa disembunyikan.

“ Penghinaan TNI terhadap orang-orang papua ini tidak bisa disembunyikan lagi, jadi moncong senjata itu tidak boleh kamu arahkan kepada orang-orang yang tidak berdosa, wahai TNI yang ada di Papua.” Sebutnya.

Ia juga mengancam TNI dengan mengatakan, Kalau kamu (TNI) tidak mau bermasalah dengan orang Papua, hentikan. dan jangan bawa untuk menjadi Kapolda itu orang muslim, gak bagus,” ujanya dengan nada sombong.

Ujaran Fitnah terhadap TNI oleh Syaifuddin Ibrahim tentu memnimbulkan kemarahan Seluruh rakyat Indonesia yang mencintai TNI. Rakyat tentu tak ingin institusi yang menjadi kebagaannya di Fitnah.

Rakyat juga mengingatkan, tak ada sepotong mahluk pun yang bisa menghina dan menfitnah TNI maka rakyat lah yang akan dihadapi karena rakyat adalah Ibu kandung TNI,  apalagi si Syaifuddin yang saat ini sedang menjadi buronan Mabes Polri.

Banyak yang berharap dan tak sedikit pula yang meminta kepada panglima TNI untuk segera memulangkan “Si Mulut Kotor” Syaifuddin ke Indonesia untuk diadili atas semua perbuatannya.

Pewarta : Tim BidikNews

0 Komentar