Dua Pengedar Sabu asal Kore Bima Ditangkap Satresnarkoba Polres Dompu


Dua terduga pengedar Narkotika jenis sabu di bekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu di Dusun Sorirae, Desa Lanci Jaya. Kec. Manggelewa. Kab. Dompu pada Senin, 09/01/2023.

BidikNews,Dompu,NTB - Kedua terduga pelaku merupakan warga Desa Kore, Kec. Sanggar. Kab. Bima, berinisial MLD (36) dan IRW (27).  Keduanya diamankan saat berada di pinggir Jalan tepatnya di Dusun Sorirae, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Dari keduanya, petugas memgamankan barang bukti sabu siap edar seberat1,31 Gram  beserta alat Narkotika lainnya.

Hal tersebut disampaikan, Kasatresnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH, kepada awak media. Dalam keterangannya, kedua terduga pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di pinggir Jalan tepatnya di Dusun Sorirae, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. yang sedang membawa barang haram narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan KBO Narkoba Polres Dompu Ipda Rahmadun Suswadi, SH, untuk mengumpulkan anggota Opsnal guna menindak lanjuti laporan tersebut.

"Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan Sekitar pukul 10.10 wita Anggota Opsnal  Sat resnarkoba Tiba di TKP dan melihat 2 Orang laki-laki yang di curigai gerak geriknya, tidak menunggu lama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Langsung melakukan Upaya penangkapan dan berhasil mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki." jelas kasat Narkoba.

Sebelum melakukan penggeledahan Tim memanggil Saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan, yakni, - Sirnawa (47 Tahun), pekerjaan Kadus Lanci 1, alamat Dusun Lanci I, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. - A Malik (34 Tahun) Pekerjaan Kepala Desa, alamat Dusun Lanci I, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Menggelewa, Kabupaten Dompu.


Dari tangan terduga pelaku MLD dan IRW terang Abdul Malik, turut diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastik klip transtparan yang di dalamnya terdapat Serbuk Kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Shabu, dengan Berat BB : - Berat bruto : 1,31 Gram.

Selain itu ditemukan juga BB lainnya, 1 (Satu) Buah Dompet Warna Coklat, 3 (Tiga) buah Unit Hp di antaranya : -1 buah unit Hp Merk Realme warja Biru, - 1 buah Unit Hp merk Samsung Warna Biru, - 1 buah Unit Hp merk Nokia Kecil Warna Biru, dan 1 (Satu) Unit Motor Vixion Warna Merah beserta dengan Konci stang, beserta Uang Tunai Sebesar Rp :240.000 (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah). 

Selesai melakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan berlaku.

"keduanya dapat dijerat pas 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Undang-undang Tindak Pidana Narkotika menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang di duga sabu."

Pewarta : Iwan Westom

0 Komentar