BidikNews,Mataram,NTB– Tim Intelijen Kejaksaan Negeri mataram berhasil mengamankan seorang WNA berkebangsaan Australia pada Kamis, 02 Februari 2023 pukul 09.00 Wita bertempat di Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara.
Pengamanan terhadap terpidana WNA bernama Bunyamin Ozduzenciler (54) selaku Direktur PT Grend House. Terpidana diamankan ketika berada di Grend House Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Dalam laporan yang dirilis website resmi Kejari Mataram, 02/2/23 menyebutkan bahwa pengamanan terhadap terpidana berkebangsaan Australia tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 04 Januari 2023.
Sebelumnya putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21 Januari 2020 terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pengerusakan” dan dipidana selama 1 (satu) tahun.
Kemudian yang bersangkutan mengajukan upaya hukum banding namun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 05 Mei 2020 hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.
Sehingga yang bersangkutan mengajukan upaya hukum kasasi dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 04 Januari 2023 putusannya adalah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Bunyamin Ozduzenciler.
Dengan dasar putusan Kasasi tersebut maka pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekitar pukul 08.00 Wita, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram bersama tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendatangi terpidana di Pulau Gili Trawangan.
Setelah diketahui posisi dan keberadaann terpidana maka tim Kejari Mataram bersama tim Imigrasi Kelas I Mataram menemui terpiada tersebut untuk diberikan penjelasan bahwa terpidana akan dilakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung terhadap dirinya dan juga menjelaskan terkait hak-hak keimigrasiannya setelah menjalani proses pidana.
Kemudian setelah terpidana mendapatkan penjelasan, terpidana bersikap kooperatif terhadap proses pelaksanaan eksekusi tersebut dan selanjutnya sekitar pukul 09.30 Wita tim Kejaksaan Negeri Mataram membawa terpidana ke kantor Kejaksaan Negeri Mataram.
Setiba di kantor Kejaksaan Negeri Mataram terhadap terpidana dilakukan pemeriksaan rapid antigen kemudian setelah diperoleh hasilnya dan dinyatakan negatif sehingga selanjutnya dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas II A Mataram di Kuripan.
Pewarta : Tim BidikNews
0 Komentar