BidikNews,Mataram, NTB – Upaya aparat untuk memberantas pelaku kejahatan narkotika di Kota Mataram tak pernah usai. Rabu, 8 Maret 2023 Sore hari Aparat Kepolisian Polres Mataram berhasil menggeledah satu rumah yang diketahui sebagai sarang transaksi Narkoba.
Penggeledahan yang dilakukan di rumah salah satu terduga yang disaksikan aparat lingkungan setempat polisi menemukan sebanyak 3 klip bening sabu yang tersimpan dalam bungkus rokok seberat 1,96 garam.
6 orang pelaku yang diduga sebagai sindikat pengedar dan penjual yang sedang melakukan transaksi bisnis haram itu harus diamankan dan kemudian dibawa ke Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keenam terduga pelaku antara lain, inisial LDI (37), ZS (25), YA (33), dan S (49) yang merupakan warga asal Kota Mataram sedangkan dua terduga lainnya warga asal Kota Bima yankni MF (21), dan DRTD (20).
Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, kepada wartawan di Mataram.
"Mereka ditangkap di rumah salah satu terduga di wilayah Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram berikut barang bukti sabu tersebut," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, pada Rabu 8/3/2023 di Mapolres Mataram.
Penangkapan 6 terduga sindikat narkotika ini terungkap atas informasi yang diterima dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
"Sesuai informasi bahwa lokasi tersebut diatas kerap dijadikan transaksi sabu. Aktifitas haram tersebut itu membuat resah dan cemas masyarakat sekitar karena takut akan anak-anaknya terjerumus dalam lingkaran bisnis terlarang maka dilaporkan, dan kemudian kami tindaklanjuti," papar Bang Yogi akrab disapa Kasat Narkoba Polres Mataram itu.
Keenam terduga yang diamankan diduga kuat sebagai pengedar atau pemakai karena sesuai barang bukti yang ditemukan di TKP.
Selain sabu ditemukan alat konsumsi seperti pipa plastik, pipet yang diruncingkan, sejumlah uang tunai yang kemudian turut pula diamankan bersama para terduga.
"Mereka akan di periksa dan akan dikembangkan oleh penyidik untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing terduga. Untuk kebutuhan pengembangan Hp para terduga juga ikut iamankan," tegas Yogi.
Atas peristiwa tersebut kepada para terduga yang terbukti sebagai pengedar ataupun penyedia berdasarkan hasil penyidik maka akan di kenakan pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Sementara para terduga masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik Resnarkoba Polresta Mataram,"tutupnya.
Pewarta: Tim BidikNews
0 Komentar