HM Rum : PAD Galian C Seratus Persen Untuk Pemda Kab/Kota


BidikNews,Mataram, NTB
- Praktik tambang Galian C ilegal di Lombok Timur beberapa waktu terakhir ini kian marak.  Dampak dari aktifitas penambangan galian C tersebut dikeluhkan warga masyarakat.  Keluhan masyarakat tersebut sangat beralasan, karena berakibat pada hasil panen sawah yang minim, hingga rusaknya fasilitas jalan akibat mobilisasi tambang. 

Tasl ayal masyarakat pun menuntut pemerintah agar Aktivis penambangan galian C secara illegal itu untuk segera di evaluasi karena dianggap telah merusak sarana prasarana pertanian seperti rusaknya saluran irigasi petani yang menyebabkan petani merugi. 

Tuntutan masyarakat agar operasi tambang di wilayahnya ditutup ditanggapi serius Pemerintah Daerah Lombok Timur. 

Bupati Lombok Timur H. Sukiman Azmy mengaku akan melakukan koordinasi dengan pihak pemprov NTB karena seluruh perizinan tambang adalah kewewenangan pemerintah Provinsi NTB.

Bupati Sukiman berkilah bahwa izin Galian C ada di tangan Pemerintah Provinsi NTB, dan pemkab dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pihak DPMPTSP Provinsi NTB terkait masalah izin operasional tambang setelah melihat begitu banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan pada lokasi yang harus dievalusi perizinannya.

Sukiman Azmi juga menyampaikan atensinya terhadap dampak yang semakin parah akibat adanya Galian C di daerahnya. Sukiman Azmi bahkan menyebut bahwa aktifitas tersebut sudah merusak lahan pertanian warga. 

"Jangan sampai berlarut-larut, kita harus segera koordinasi dengan pemerintah provinsi, kita juga kita akan perintahkan OPD terkait beserta Camat untuk sidak lokasi galian C yang tidak memiliki izin, sudah semakin parah ini" kata Sukiman pada, kepada awak media beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, HM. Rum selaku Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nusa Tenggara Barat menyampaikan bahwa pernyataan Pak Bupati tersebut memang benar namun dirinya ingin meluruskan persepsi yang ada di masyarakat akibat terkait ijin Galian C yang tengah menjadi perbincangan saat ini. 

HM. Rum memaparkan  perizinan tambang yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi sesuai dengan Permen No. 5 Tahun 2021.

“Benar izinnya ada di Pemerintah Provinsi, namun perlu masyarakat ketahui bahwa semua hasil dari aktifitas tambang tersebut seratus persen untuk PAD Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 

Kami keluarkan setelah memenuhi semua syarat administrasi karena memang aturannya begitu. Tapi terkait aktifitas galian/tambang yang tidak memiliki ijin, itu ranah pemerintah kabupaten/kota untuk penertiban.” Tegas Kepala Dinas DPMPTSP NTB itu.

Pewarta: Tim BidikNews


0 Komentar