Kapolda NTB Tegaskan, Anggota Polisi Dilarang Minta Uang Dalam Penyelesaikan Restorasive Justice (JR)

Foto: Repro BidikNews

BidikNews,Mataram,NTB
- Kapolda NTB Irjen Polisi Drs.Djoko Poerwanto ingatkan seluruh anggota Polisi yang bertugas diwilayah hukum NTB agar tidak melakukan pungutan liar dalam penyelesaikan perkara melalui restorasive justice (JR). 

Hal itu disampaikan Kapolda NTb ketika menjawab pertanyaan wartawan pada acara Silaturrahmi yang berlangsung di Tribun Lapangan Bhara Daksa Polda NTB pada Rabu, 15 Maret 2023 lalu. 

Kapolda NTB Tegaskan Tak ada Pungutan Uang dalam penyelesaikan restorasive justice (JR) di Kepolisian terutama di wilayah hukum Polda NTB.

Didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Polisi Lalu Muhammad Iwan, S.I.K beserta sejumlah Pejabat Utama (PJU) MaPolda NTB, Irjen Polisi Djoko Poerwanto pada kesempatan itu menegaskan jika ditemukan dan diketahui ada anggota Polisi yang melakukan perbuatan yang memalukan itu (meminta uang.red) agar segera melaporkan kepadanya.

“ Jika ada oknum polisi yang melakukan pungutan liar atau meminta uang dalam penyelesaikan perkara melalui restorasive justice (JR) di wilayah hukum NTB agar segera melaporkan ke saya,” tegas Djoko Poerwanto.

Ia juga menegaskan bahwa dalam proses penyelesaikan perkara melalui restorasive justice (JR) antara dua pihak tidak diperbolehkan menarik uang dalam bentuk apa pun baik kepada pelaku maupun pelapor,” katanya.

Djoko Poerwanto menjelaskan terdapat beberapa kasus yang tidak dapat diselesaikan melalui proses penyelesaian restorasive justice (JR). antar lain, menghilangkan nyawa orang lain, perbuatan yang mengganggu kehormatan (asusila) termasuk kasus korupsi. 

Pewarta: Dae Ompu





0 Komentar