‎Pelapor Desak Kejati NTB Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos SMAN 1 Kempo.

Muhammad Efendi

BidikNews,Dompu
- Pelapor Muhammad Efendi menuntut pihak Kejati NTB untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Dana Bos SMAN 1 Kempo Tahun 2020-2025.

‎Karena laporan tersebut telah dilayangkan pada hari Senin, tanggal 04 Mei tahun 2026 yang terkesan lamban.

‎Dimana kasus tersebut menyeret Istri Wakil Bupati Dompu selaku kepala sekolah, yang menjadi perbincangan serius sejumlah elemen masyarakat Dompu 

‎"Selain berdampak pada sekolah, 
‎kasus ini juga akan berdampak negatif untuk Daerah," ungkap Pelapor Muhammad Efendi, pada awak media, Kamis, 11/06/26

‎Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian masyarakat Dompu, karena telah mencoreng Dunia Pendidikan

‎Sebab oknum kepala sekolah yang diduga kuat telah memanfaatkan wewenang dan jabatannya untuk kepentingan pribadi terhadap penggunaan Dana Bos.

‎"Ini perbuatan sangat merugikan para peserta didik SMAN 1 Kempo." katanya dengan nada serius 

‎Ia menyesalkan bahwa oknum kepala sekolah ini merupakan Ibu Wakil Bupati yang menjadi panutan dan dihormati oleh seluruh masyarakat Dompu khususnya para pelajar di SMAN 1 Kempo.

‎"Harusnya memberikan contoh yang baik terhadap peserta didik maupun masyarakat Dompu pada umumnya," katanya.

‎Oleh karena itu, Pelapor mendesak Kejati NTB untuk segera memproses kepala sekolah terkait kasus dugaan korupsi Dana Bos SMAN 1 Kempo. 

‎"Kami minta penyidik yang menangani kasus tersebut, agar menjalankan proses hukum sesuai prosedur, tanpa ada intervensi dari pihak manapun, sebab, kasus ini akan selalu kami kawal sampai mendapatkan ketetapan hukum yang pasti," tegasnya. 

‎Adapun temuan dalam dugaan penyimpangan yang paling mencolok adalah kondisi sarana dasar sekolah yang memprihatinkan. Dari total 15 unit toilet yang tercatat mendapat alokasi anggaran perbaikan setiap tahun, sebagian besar dilaporkan tidak berfungsi. Toilet siswa bahkan tidak dapat digunakan, sehingga mereka terpaksa menggunakan fasilitas milik guru. Kondisi ini menguatkan dugaan adanya mark-up anggaran atau kegiatan fiktif dalam program sarana dan prasarana.

‎Selain itu, adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap siswa baru. Praktik ini dilakukan dengan dalih pengadaan seragam sekolah. Dengan besaran pungutan berkisar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per siswa. Padahal, kebijakan pendidikan semestinya menjamin akses tanpa ada pungutan yang memberatkan siswa. 

‎Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejati NTB belum dapat dimintai keterangannya.

‎Pewarta : Tim

0 Komentar