Muhammad ST : Pembayaran Ganti Rugi Tanah Bukan Ranah PPKAD


BidikNews- Dompu NTB
- Terkait dengan Persoalan Anggaran Ganti Rugi Pembayaran tanah yang berlokasi dijalan potong, kelurahan Bali satu Dompu Kec. Dompu. Oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu yang pernah disuarakan oleh elemen masyarakat Dompu beberapa waktu lalu. terindikasi menyimpang dari aturan.

Oleh sebab itu Kepala Dinas PPKAD Dompu Muhammad, ST angkat bicara bahwa berdasarkan Keputusan Makamah Agung, memerintahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, untuk melakukan Pembayaran Ganti Rugi Tanah kepada Pihak Ahli Waris/pemilik tanah, sebesar Rp. 1. 080.000.000 ( Satu Miliar Delapan Puluh Juta Rupiah ).

Dalam klarifikasinya Kepala Dinas PPKAD Dompu Muhammad, ST, mengatakan bahwa Terkait dengan Anggaran Ganti Rugi untuk Pembayaran Lahan itu, oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu kepada pihak ahli waris.

"Untuk DPA nya ada di Sekretariat Daerah dalam hal ini Bagian Tatapen, bukan Dinas PPKAD yang menanganinya, satu pun dokumen pencairan anggaran ganti rugi itu, tidak saya tanda tangan termasuk Kuintansi pembayaran dan surat perintah untuk membayar semua itu bukan saya yang tanda tangan, bahkan verifikasipun dilakukan oleh orang-orang Tatapen itu sendiri."Jelas Kadis PPKAD yang didampingi penasehat hukum Muktamar, SH.

Menurutnya bahwa Dinas PPKAD sesuai dengan mekanisme DPA atau DIPA, kalau di APBD itu namanya DIPA, kalau didompu ini namanya DPA atau Dasar, berarti uang itu sudah ada di OPD masing-masing.

Jadi untuk pengadaan tanah atau ganti rugi tanah, adanya di Bagian Tatapen, termasuk dengan anggaran ganti rugi sebesar Rp. 1.80.000.000. M, itu berdasarkan keputusan mahkamah agung

Sehingga ganti rugi tanah beda kalau apresal dengan kita beli tanah, karena dasar putusan sudah diperhitungkan oleh mahkamah agung, ruginya pemilik tanah, karena selama ini untuk perkantoran harusnya bisa untuk lahan pertanian juga, 

Itu ganti rugi tanah namanya, "bukan Pembelian tanah, kalau pembelian tanah baru pakai apresal." terang kadis yang murah senyum ini.

Ditambahkan Muhammad ST, bahwa kita juga sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres dompu, terkait dengan persoalan itu, dan kita jelaskan bahwa anggaran itu, ada di bagian Tatapen, dan semua dokumen diambil di Tatapen.

Sementara PPKAD ini, hanya mengeluarkan Surat Permintaan Pencairan Dana (SP2D).  yang di tandatangani oleh kuasa BUD, dalam hal ini, Kabid Pembendaharaan, bukan hanya SP2D dicairkan untuk masalah tanah saja, tetapi untuk semua OPD yang minta Pencairan Dana.

Kemudian Alurnya OPD jelas, membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dulu, setelah itu membuat Surat Perintah Membayar (SPM), "kasarnya PPKAD ini diperintahkan oleh OPD, dan tugas kita hanya melihat apa ada kuitansi, ada STPJM, ada SPP dan STM, hanya itu.

"Tugas teman-teman PPKAD hanya buat ceklis, ada tidaknya permintaan, karena yang melakukan verifikasi itu,  masing-masing OPD itu sendiri yang namanya pejabat penata keuangan. PPKAD hanya menindaklanjuti perintah membayar yang dibuat oleh OPD itu, jadi jelas mekanismenya, untuk dimaklumi oleh semua pihak,"papar Aby sapaan akrabnya.

Pewarta : Iwan.Westom

0 Komentar