Pastikan Pelaku Usaha Fahami Regulasi Perijinan, DPMPTSP NTB Adakan Bimtek


BidikNews,Mataram,NTB
- Dalam rangka memastikan pelaku usaha memahami tentang ketentuan pelaksanaan perizinan penanaman modal, maka Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Provinsi NTB Untuk kesekian kali mengadakan sosialisasi perizinan berusaha untuk para pelaku usaha, 

Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin(20/3/2023) bertempat di Lombok Raya Hotel dengan tema “Bimtek Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Bagi Pelaku Usaha”, 

Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSP Provinsi NTB Ir. H. Mohammad Rum, MT.

Dalam arahannya Mohammad Rum ingin memastikan para pelaku usaha dapat memahami betul terkait regulasi bagaimana cara mendapatkan perizinan dalam hal ini berbicara tentang persetujuan lingkungan hidup.

“Untuk mendapatkan perizinan tambang, ada persyaratan dasar dan teknis yang harus dilakukan terlebih dahulu. 

Persyaratan dasar seperti PKPLH atau izin lingkungan dan KKPR diurus oleh Dinas Lingkungan Hidup, sementara persyaratan teknis seperti WIUP pada dinas ESDM. DPMPTSP Prov. NTB siap memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelaku usaha", kata H. Rum.

“Dalam hal proses permohonan perizinan yang masih ada kendala, mari kita komunikasikan dengan baik dimana kendala tersebut sehingga dapat mencari solusi yang diinginkan”, lanjut H. Rum.

Di DPMPTSP ada tim yang khusus dalam hal pengaduan, siap memfasilitasi para pelaku usaha jika ada permasalahan perizinan.

 “Jangan bekerja sama dengan oknum/calo. Pastikan persyaratan dasar dipenuhi. Izin gratis untuk mencapai bisnis sukses”, kata H. Mohammad Rum.

Diakhir arahannya, H. Muhammad Rum mengatakan dengan Bimtek ini, diharapkan usaha yang dijalani oleh para pelaku usaha dapat berjalan lancar dan sukses tanpa ada oknum-oknum yang menghambat proses perizinan. Mengingat peserta bintek ini adalah pelaku usaha tambang se-NTB.

Pewarta: Tim BidikNews


0 Komentar