Polda NTB Berhasil Ungkap Sindikat “Perdagangan Manusia” 6 Jadi Tersangka, 1 orang Masuk DPO

Foto: Repro BidikNews

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia kerap menjadi korban dalam kejahatan ini. Praktiknya ini dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara cukup marak terjadi di seluruh Indonesia. 

BidikNews,Mataram NTB – Demikian pula yang dialami sejumlah korban TPPO di Nusa Tenggara Barat seperti yang berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Hal tersebut diketahui melalui Konferensi pers yang disampiakan Kapolda NTB bersama Ditreskrimum serta Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI yang bertempat di Command Center Polda NTB Kamis, 30/03/2023.

Dalam konferensi persnya tersebut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengungkapkan keberhasilannya dalam membuka tabir sindikat perdagangan manusia di wilayah hukum NTB sekaligus mengamankan 4 dari 5 terduga pelaku Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan hasil laporan Polisi no 21  tanggal 23 Februari 2023 dan serta 2 tersangka sesuai Laporan Polisi no 22 tanggal 23 Februari 2023.

Dari 5 tersangka tersebut terdapat 1 orang yang dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nama Ismail Lessy alias Ismail bin Saleem, sedangkan 4 tersangka  dengan inisial CR (Perempuan)  asal Sumbawa, AW asal Sumbawa, IM (Laki-laki) asal Sumbawa Barat, YH (Perempuan) asal Sumbawa, yang kini diamankan di Mapolda NTB. 

Untuk 2 tersangka dari Laporan Polisi no. 22 sesuai yakni IZ (Laki-laki) asal Lombok Tengah dan MS (Laki-laki) asal Sumbawa Barat. Keduanya juga saat ini telah diamankan di Mapolda NTB.

Tersangka Ismail yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO bertindak sebagai sponsor pengiriman PMI ke luar negeri (Turki). 

Dalam kasus TPPO ini Ismail ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan LP 21 maupun di LP 22. " kata DirReskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan SIK.


Dalam keterangannya, sejumlah barang bukti yang diamankan pada LP 21 diantaranya 5 buah paspor dengan rincian paspor A/n korban EF asal Sumbawa, paspor A/n RW asal Sumbawa, paspor A/n NA asal Sumbawa, Paspor A/n JM asal Sumbawa dan paspor A/n AR asal Sumbawa barat.

Kemudian 4 lembar Boarding pass Maskapai Garuda Indonesia, 1 lembar Boarding pass Maskapai Emirates Ekonomi, 4 unit Hp.

Untuk barang bukti pada LP 22 yang diamankan DirReskrimum Polda NTB yakni 3 buah Paspor korban, 6 buah Boarding pass pesawat, 1 lembar print out tiket penerbangan pesawat, serta 3 buah hp dari berbagai merk.

Dalam kasus TPPO yang diungkap DirReskrimum Polda NTB ini menyebutkan para korban direkrut oleh Pekerja lapangan sebagai perekrut awal yang dengan lihainya menjanjikan kepada korban untuk bekerja di Luar Negeri dengan mengiming-iming gaji tinggi. Selain itu korban di berikan fee serta medical kesehatan.

Setelah berhasil merekrut korban, pekerja lapangan selaku perekrut awal ini kemudian menyerahkan korban ke sponsor (agen lokal) berinisial YH alias Ibu Tu. Agen local ini pun menjajikan korban bekerja di luare negeri dengan gaji tinggi serta memberikan uang fee kepada korban dan kemudian dikirim ke Jakarta.

Para korban yang dikirim ke Jakarta oleh YH alias Ibu Tu selaku Agen Lokal antara lain, JM, EF, NA, AR dan RW. Dari lima korban ini 2 diantaranya direkrut langsung oleh tersangka YH alias Ibu Tu yakni, JM dan EF. Sedangkan tiga korban NA, AR dan RW direkrut oleh masing-masing petugas lapangan.

Dalam alur perekrutan terungkap korban RW direkrut oleh tersangka CH alias Ibu Hw, kemudian korban NA drekrut tersangka IM yang kemudian diserahkan ke CH alias Ibu Hw. Sedangkan korban AR direkrut oleh tersangka AW alias Ibu Hw.

Para korban ini oleh para tersangka selaku petugas lapangan menyerahkannya ke tersangka YH alias Ibu Tu. Selain menerima korban dari petugas lapangan ini, tersangka YH alias ibu Tu juga merekrut sendiri dua orang korban yakni JM dan EF.

Lima orang yang jadi korban TPPO yang direkrut ini, oleh tersangka YH alias Ibu Tuti kemudian mengirim mereka menuju pulau jawa untuk ditempatkan disebuah penampungan sebelum dikirim ke Negara tujuan. 

Selain 5 korban tersebut terdapat 3 orang korban yankni, SAR, JUM, dan SAH. Dari hasil Pemeriksaan Penyidik Polda NTB terungkap korban SAR direkrut oleh tersangka MS. Sedangkan korban JUM dan SAH direkrut oleh tersangka IZ yang kemudian IZ menyerahkannya ke tersangka MS.

Ketiga korban ini oleh tersangka MS mengirimnya ke tersangka IS yang kemudian diterima dan ditampung oleh tersangka Ismail yang jadi DPO Polda NTB.

Para Korban TPPO ini dikirim oleh agen local sekaligus tersangka YH dan MS kepada Tersanka Ismail di penampungan dengan jadwal wakktu yang berbeda yakni, JM, NA dan AR diberangatkan ke Jakarta pada 14 Desember 2022. Sedangkan korban EF dan RW pada 7 Januari 2023.

Tersangka yang memilki nama lengkap Ismail Lessy alias Ismail Bin Saleem ini merupakan pria kelahiran Sawai,Lampung, 18 Pebruari tahun1973 yang beralamat di Jalan Inerbang Raya no 24 RT/RW 012/005 Kelurahan/Desa Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

Tersangka Ismail bin Saleem, DPO Polda NTB

Tersangka Ismail ini bekerja sebagai wiraswasta (Sponsor PMI) juga memiliki tempat tinggal lain yang berlamat di Keluraha/Desa Sawai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku.

Ditempat penampungan tersebut para korban TPPO diterima oleh Sponsor Utama yakni Tersangka Ismail yang kini masih dalam DPO Polda NTB.

Tersangka Ismail diketahui sebagai penerima, penampung,  mengurus passport para korban dan kemudian mengirimnya ke luar negeri sebagai PMI.

"Terhadap para tersangka dikenakan pasal 10, 11 Jo pasal 4 UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 69 UU no 18 tahun 2017 tentang PPMI dengan ancaman Hukuman paling rendah 3 tahun penjara, "ucap Teddy.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyerahan 8 warga NTB oleh Direktur Perlindungan WNI dan Atase Kepolisian KBRI Ankara - Turki yang diduga Korban TPPO yang diterima langsung oleh Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan SIK.

Usai menerima korban yang diduga TPPO tersebut, Jajaran Polda NTB bergerak cepat mengerahkan kekuatan personil DirReskrimum untuk melakukan penyelidikan, terhadap sejumlah pihak dan akhirnya terungkap apa yang terjadi dalam kasus TPPO ini.

Pewarta : Dae Ompu


0 Komentar