KPU NTB Harap Partai Politik Turut Serta Sosialisasikan Dapil Pemilu 2024 Kepada Masyarakat

Foto: Repro BidikNews

BidikNews,Mataram,NTB
-Dalam rangka melaksanakan ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, KPU Provinsi NTB laksanakan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD NTB dalam Pemilu Tahun 2024, pada Minggu (9/4) di Mataram.

Ketua Divisi Teknis Zuriati dalam paparannya berharap Partai Politik turut serta mensosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi DPR dan DPRD Provinsi NTB tak hanya pada calon anggota legislatif namun kepada masyarakat juga.

"Tentu Sosialisasi Dapil ini tak hanya menjadi tugas KPU semata, namun semua pihak yang terlibat dalam Pemilu 2024. Lebih-lebih para calon anggota legislatif memiliki konstituen di bawah".

Menurutnya “Dapil sangat penting bagi Partai Politik dan pemilih karena untuk partai politik untuk mencari calon-calon anggota legislatif yang akan ditempatkan dalam setiap dapil, sedangkan bagi pemilih penting untuk pemberian surat suara di TPS” jelas Zuriati.

“Selain itu dapil penting bagi penyelenggara Pemilu karena KPU akan memetakan logistik Pemilu seperti surat suara, kotak suara dan kebutuhan logistik lainnya ” tutup Zuriati.

Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU NTB, H. Syamsuddin menyatakan bahwa pentingnya kegiatan sosialisasi ini bagi seluruh pihak dalam agenda Pemilu Serentak 2024.

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pencerahan kepada seluruh pihak, khususnya partai politik dalam mempersiapkan diri jelang Tahapan Pencalonan Anggota DPR dan DPRD” tutur H Syam.

Dirinya juga mengharapkan agar masyarakat dan stakeholder untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan dalam Tahapan yang dijalankan oleh KPU NTB.

Peserta yang hadir pada Sosialisasi Dapil ini dari kalangan Akademisi, organisasi kemasyarakatan dan Tokoh Agama, Parpol dan Pers

Berikut Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, untuk dapil provinsi NTB:

• Dapil NTB 1 : 3 Kursi meliputi: Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Bima dan Kota Bima

• Dapil NTB 2 : 8 Kursi meliputi: Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Utara dan Lombok Timur.

.Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi NTB, terdiri dari:

• Dapil NTB 1 : 5 Kursi meliputi: Kota Mataram

• Dapil NTB 2 : 12 Kursi meliputi: Lombok Barat dan Lombok Utara

• Dapil NTB 3 : 9 Kursi meliputi (Lombok Timur A): Masbagik, Sukamulia, Selong, Pringgabaya, Aikmel, Sambelia, Pringasela, Suralaga, Wanasaba, Sembalun, Suela, Labuhan Haji, Lenek

• Dapil NTB 4 : 6 Kursi meliputi (Lombok Timur B): Keruak, Sakra, Terara, Sikur, Montong Gading, Sakra Timur, Sakra Barat, Jerowaru

• Dapil NTB 5 : 8 Kursi meliputi: Sumbawa Barat dan Sumbawa

• Dapil NTB 6 : 11 Kursi meliputi: Dompu, Bima dan Kota Bima

• Dapil NTB 7 : 7 Kursi meliputi (Lombok Tengah A): Praya, Batukliang, Janapria, Kopang, Praya Tengah, Batukliang Utara

• Dapil NTB 8 : 7 Kursi meliputi (Lombok Tengah B): Jonggat, Pujut, Praya Barat, Praya Timur, Pringgarata, Praya Barat Daya

Pewarta: Tim BidikNews


0 Komentar