Peningkatan Status Korem Tipe A Menjadi Kodam Masih di Godok Mabes TNI


BidikNews,Jakarta
 - TNI Angkatan Darat (AD) memiliki rencana besar untuk membentuk Komando Daerah Militer (Kodam) di setiap provinsi. Sehingga, tidak ada lagi Komando Resot Militer (Korem) yang tipe A.

Diketahui, rencana ini dikabarkan telah direstui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk diajukan ke pemerintah.

Dikutip dari Merdeka.com 12/5/23, menyebutkan bahwa Total Kodam seluruh Indonesia berjumlah 15. Sedangkan saat ini, pembagian provinsi di Indonesia telah mencapai 38.

"Terkait dengan wacana yang sudah pernah kita munculkan yaitu tentang bukan pembentukan Kodam baru sebenarnya, tapi ini adalah peningkatan status Korem tipe A yang selama ini ada di tiap-tiap provinsi itu menjadi Kodam," kata Kadispenad Brigjen Hamim Tohari kepada wartawan di Mabesad, Jakarta, Jumat (12/5).

Ia menjelaskan, peningkatan status ini dilakukan agar mudahnya komunikasi dan koordinasi Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) yang lebih efektif dan efisien.

"Kemudian pengendalian terhadap satuan-satuan pelaksana di lapangan, termasuk satuan pendukung untuk mengatasi persoalan sosial di dalam lingkungan masyarakat seperti bencana alam menjadi efisien," jelasnya.


Namun, hingga kini pembahasan itu masih sedang digodok di lingkungan Mabes TNI. Karena, masih adanya beberapa revisi yang dilakukan.

"Ini kan dua hal yang berjalan simultan, walaupun nanti muaranya sedikit berbeda. Pertama, kemarin adalah pengurangan atau efisiensi beberapa jabatan Pati, 121 yang pernah disampaikan itu. Kemudian, dalam waktu bersamaan mengembangkan Korem tipe A menjadi Kodam," ungkapnya.

"Ini berjalan simultan dan sekarang dalam proses di Mabes TNI, beberapa hari yang lalu kita ada sedikit revisi juga yang kita serahkan ke Mabes TNI, ini masih digodok di Mabes TNI, kemudian nanti akan disalurkan ke Kemhan," sambungnya.

Apabila proses penggodokan tersebut sudah dimatangkan di Mabes TNI, maka hasilnya akan dilimpahkan ke Kementerian Pertahanan dan selanjutnya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB).

"Kalau proses di sana kita tidak bisa tahu sampai kapan. Apakah bisa selesai tahun ini, atau tahun depan, atau bisa jadi pengurangan dulu," paparnya.

"Kemudian nanti pengembangan, tergantung pertimbangan pemerintah dalam hal ini kementerian pertahanan, koordinasi dengan PAN RB, kemudian Kementerian Keuangan dan lain-lain. Ini kami belum bisa pastikan," pungkasnya.


Sebelumnya, Kasad Jenderal Dudung mengatakan usulan membuat Kodam di setiap Provinsi telah disetujui Panglima TNI. Dudung menyebut, Panglima TNI akan meneruskan usulan tersebut ke pemerintah pusat lewat Kementerian Pertahanan (Kemhan).

"Panglima nanti akan mengusulkan kepada Kemhan. Kemhan nanti akan mengusulkan kepada Menpan. Tentunya nanti juga akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan (Menkeu)," tutur dia.

"Karena kan akan menyangkut masalah anggaran, kita menyesuaikan kalau dari Kemhan bahwa tantangan ke depan," tambah Dudung.

Dudung menjelaskan rencana membangun Kodam di setiap Provinsi untuk menyesuaikan kekuatan yang ada di setiap daerah. Sebagaimana instansi kepolisian yang kini telah ada Polda di setiap provinsinya.

"Karena polisi dulu tipe C Kolonel, tipe b bintang satu, tipe A bintang dua, sekarang semua sudah tipe A semua bintang dua semua. Sementara di tempat kami provinsi masih ada yang Kolonel, hingga nanti seimbang lah," tutur dia.

Bila usulan ini dikabulkan pemerintah, Dudung menargetkan pembentukan Kodam di setiap Provinsi akan terealisasi secara bertahap selama tahun 2023.

"Tahun ini, mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus karena sudah kita usulkan. Tahun ini, kan itu tinggal mindahkan, contoh Korem Lampung dari Danrem Bintang satu tinggal jadikan Pangdam di situ, nanti Danrem jadi Kasdam," jelas Dudung.

Dasar aturan Kodam diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Kodam dipimpin oleh Panglima Kodam disebut Pangdam yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI,” bunyi Pasal 51 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 itu.

Dengan begitu, total Kodam yang ada di Indonesia menjadi 38 menyesuaikan total provinsi yang ada. Termasuk di dalamnya pemekaran provinsi hasil dari Daerah Otonom Baru (DOB Papua) dari sebelumnya hanya 15 Kodam.

"(Untuk DOB) Provinsi baru bertahap kalau itu, karena bangunan juga belum ada," jelasnya.

Pewarta: Tim BidikNews



0 Komentar