PPara tersangka penjahat Narkoba (baju merah) yang ditangkap Direktur Reserse Narkoba saat Konferensi Pers di Mapolda NTB
Penyalahgunaan Narkoba saat ini menjadi masalah yang sangat memprihatinkan. Peredaran narkoba semakin berani dan nekad yang menjadikan masalah narkoba seperti benang kusut yang tidak diketahui ujungnya. Pemerintah bersama TNI dan Polda NTB serta masyarakat menyatakan Narkoba menjadi musuh utama.
BidikNews,Mataram,NTB - Bertempat dilapangan Bharadaksa Polda NTB,kamis (20/7/2023) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis shabu dan ganja serta ribuan butir pil ektasi jenis tramadol dan trihexyphenidyl.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan empat belas kasus tindak pidana narkotika, yang dilakukan sejak bulan Mei sampai bulan Juni 2023.
Pengungkapan kasus itu merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Ditresnarkoba Polda NTB untuk menyakinkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polda NTB dalam memberantas dan mencegah peredaran narkotika di wilayah NTB.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, menjelaskan dari kasus pengungkapan tersebut berhasil diamankan 22 orang tersangka dan Barang Bukti (BB) narkotika jenis shabu sebanyak 2.054,488 gram (2 kg), ganja 3.864,11 gram (3,8 kg), tramadol 930 butir, trihexyphenidyl 710 butir.
Juga terdapat uang tunai Rp 49.672.000 (empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh dua ribu), 29 unit handphone dari berbagai macam merk dan kendaraan roda 4 sebanyak satu (1) unit, jelas Kombes Pol Deddy Supriadi saat konfrensi pers di Lapangan Bhara daksa Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol.Arman Asmara Syarifuddin.SIK bersama Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi ketika melakukan pemusnahan Narkoba |
Dalam keterangan persnya, Deddy menggatakan seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan proses penyelidikan tentang masuknya barang haram jenis shabu dan ganja tersebut dari luar NTB.
Kombes Pol Deddy juga mengungkapkan, bahwa barang bukti shabu dan ganja dalam jumlah besar ini adalah merupakan barang haram kiriman dari Batam dan Medan.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol.Arman Asmara Syarifuddin.SIK.saat memimpin konprensi pers, menjelaskan dengan peredaran narkotika ini, generasi kita akan rusak, oleh karena itu, kepada seluruh masyarakat apabila menemukan ada tanda tanda peredaran barang haram tersebut, segera laporkan kepada pihak Aparat Kepolisian.
Atas perbuatan para tersangka di kenakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu pelaku dipidana dengan pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yaitu pidana penjara 10 (sepuluh) tahun paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Pewarta: Tim BidikNews
0 Komentar