“Katabelece” Pejabat dan Penguasa Diduga Masih Kental Pada PPDB SMAN di Kota Mataram

Foto: Ilustrasi BidikNews

Sistem zonasi adalah seleksi penerimaan siswa didik atau peserta didik baru secara lebih transparan dan adil, ditetapkan sesuai tempat tinggal. Kunci sistem zonasi adalah pada kata “zonasi” yang artinya pemecahan area menjadi beberapa bagian.
 

BidikNews,Mataram,NTB - Sistem zonasi merupakan salah satu kebijakan yang ditempuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menghadirkan pemerataan akses pada layanan pendidikan, serta pemerataan kualitas pendidikan nasional.

Dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terdapat 4 (empat) jalur penerimaan yang dapat ditempuh oleh calon peserta didik untuk mendaftar.  Jalur zonasi merupakan salah satu jalur penerimaan sekaligus jalur utama dengan proporsi kuota peserta didik yang paling besar. 

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Jalur zonasi ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat memiliki rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan. 

Mengapa sistim zonasi penting.? Manfaat penting dari sistem ini adalah demi membangun strategi pengelolaan pendidikan yang berkesinambungan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, sampai pendidikan menengah.

Sistem zonasi akan mengutamakan penerimaan siswa berdasarkan jarak atau radius lokasi rumah siswa dengan sekolah. Apabila jarak rumah siswa dekat dari sekolah, ia berhak memperoleh layanan pendidikan dari sekolah. Siswa memiliki hak untuk bersekolah dengan jarak yang dekat.

Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip utama untuk mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

Pada bagian lain, Kemendikbud menyebutkan bahwa bahwa penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan upaya mempercepat pemerataan di sektor pendidikan.

Diduga rekayasa Domisili juga menjadi peluang para siswa diluar zonasi untuk masuk pada sekolah tertentu yang menjadim pilihannya. Didukung “Ketebelece” pejabat tertentu juga menjadi pelicin mudahnya masuk siswa yang diduga merekayasa domisili untuk bisa diterima. 

Sementara hak siswa yang memilki KK dan tempat tinggal tetap pada zona setempat terpaksa harus disingklirkan demi menuruti ambisi dan keinginan pejabat yang memuluskan siswa dengan ketebelecenya.

"katabelece" artinya “peringatan", dalam pengertian saat ini katabelece merupakan surat atau nota dari pejabat kepada bawahan yg meminta agar apa yg tercantum dalam surat tersebut diperhatikan/dilaksanakan (surat sakti).

Pada sisi lain Sekolah tidak memiliki kepampuan untuk menolak keinginan pejabat tertentu yang dengan memasukkan siswa diluar zona untuk diterima pihak sekolah sehingga sekolah hanya ditugaskan untuk memverifikasi siswa yang mendaftar.

Meski perlu di telusuri lebih lanjut kebenarannya, aroma seperti ini memang bukan lagi menjadi rahasia umum dan harus dilakukan investigasi secara meyeluruh oleh para pihak yang berkepentingan atas kewenangannya agar bentuk dan cara tak terpuji seperti ini tidak dinilai sebagai sebuah “penghianatan” terhadap hak-hak siswa yang berada di zona terdekat dengan sekolah.

Terkadang dampak hukum terhadap rekayasa domisili diabaikan asal keinginan masuk pada sekolah yang tertentu terpenuhi meski dengan menggunakan nota ketebelece pejabat tertentu. 

Padahal Permendikbud 44/2019 telah mengingatkan secara tegas adanya sanksi hukum bagi mereka yang berusaha “mengakali” sistem zonasi dengan memalsukan alamat di kartu keluarga.

Pasal 39 Permendikbud 44/2019 berbunyi: Pemalsuan terhadapkartu keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; (a).bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18; dan (b).bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Adapun yang dimaksud dengan kartu keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

Patut diperhatikan bahwa penerbitan atau perubahan kartu keluarga, KTP, dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya diakibatkan oleh adanya peristiwa kependudukan yang meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

Selain sebagai dokumen kependudukan, beberapa elemen di dalam kartu keluarga juga dikategorikan sebagai data kependudukan yang terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat pendudukan. Data perseorangan, di antaranya, meliputi nomor kartu keluarga, alamat sebelumnya, dan alamat sekarang. 

Pasal 94 UU 24/2013 kemudian menyatakan bahwa: Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Sejumlah pemerhati pendidikan yang dihubungi media ini menyebutkan, kepentingan pejabat daerah dalam zonasi PPDB 2023 diduga masih teramat kental. "Masih ada kepentingan titipan anak-anak pejabat serta keluarga pejabat atau kolega pejabat di sekolah favorit, sehingga sistim zonasi sangat terganggu yang mengakibatkan hak-hak anak yang sesuai zonasi diabaiakn.  Dalam hal ini, Kepala Dinas dan Kepala Daerah harus mengikuti ketentuan dan aturan yang digariskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Pewarta: Dae Ompu




0 Komentar