Oknum Kades Woko Diduga Jual Besi Jembatan Transmigrasi, Camat Pajo Dompu "Berang"


BidikNews,Dompu,NTB
- Oknum Kepala Desa Woko Kecamatan Pajo kabupaten Dompu akhir-akhir ini menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya oknum kades Woko tersebut diduga melakukan tindakan semena mena menjual besi bekas jembatan yang masih menjadi catatan sebagai asset daerah/Negara. 

Besi-besi jembatan tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun media ini diketahui sebagai besi/-beton bekas jembatan Transmigrasi di Desa Woko yang diterpa banjir bandang beberapa waktu lalu. 

Besi-besi bekas jembatan tersebut kini diduga telah dijual oleh oknum Kepala Desa Woko kepada salah satu penadah/Pembeli. Hal tersebut dikaui oleh pembeli ketika dicegat oleh warga ketika melintasi jalur jalan menuju kota Dompu tepatnya di depan SMPN Ranggo Kec.Pajo.

Supir Pickm Up yang bernisial JSM mengaku besi yang dimuatnya menggunakan mobil pick Up dengan Nopol. DR 8052 VZ tersebut dibelinya dari Kades Woko.

Pengakuan JSM selaku supir sekaligus pembeli besi bekas jembatan itu berdasarkan hasil rekaman video salah satu warga kecamatan pajo yang mencurigai ada mobil pick up yang memuat besi bekas jembatan. 

Warga yang enggan namanya disebutkan itu mencuriagi bahwa besi yang dimuat mobil pick up itu merupakan besi-besi yang ia kenal dan tak asing baginya sehingga ia mencegat mobil pick up tersebut yang sedang melintas dari arah desa woko menuju Kota dompu itu. 

Benar saja, besi besi tersebut ketika ditanya kepada supir pick up mengaku besi  besi tersebut dibelinya dari Kepala Desa. Menurut pengakuan supir itu hasil penjualan besi tersebut oknum kades akan menggunakan unag itu untuk biaya pembangunan Masjid.

Pengakuan Pembeli/Supir pickup yang berinisial JSM menyebutkan bahwa besi--besi itu akan diangkut menuju gudang besi di wilayah Balibunga kelurahan Kandai Dua Kota Dompu. JSM mengaku besi tersebut dibeli dengan harga sebesar  Rp.3.5 juta,".

Warga yang mengetahui peristiwa itu membeberkan bahwa sumber besi itu berasal dari besi jembatan transmigrasi jalan penghubung antara blok A dan blok B di jalur jalan masuk Ina Kar menuju Pak Maman Santra. 

Dalam keterangannya warga yang enggan namanya disebutkan itu menjelaskan bahwa Tahun lalu 92022.red) Jembatan penghubung pernah dipasang di atas jembatan Transmigrasi Desa Woko, Karena derasnya banjir, Besi jembatan tersebut terhempas arus air.

Warga yang mengetahui jual beli asset yang masih dalam catatan Negara itu mengaku heran, akan tindakan Oknum Kades yang dengan berani memperjual belikan barang yang menjadi mkilik daerah dan Negara.

Ia juga menyesalkan sikap oknum Kaden yang begitu lancing mengambil tindajkan tanpa melalui prosedur yang benar.

Ia juga mempertanyakan apakah oknum kades yang menjual besi-besi jembatan itu telah berkoordinasi dengan pihak pemerintah diatas seperti Camat atau lainnya untuk mendapatkan persetujuan sehingga besi-besi jembatan sebagai asset daerah atau Negara itu bisa berpindah tangan atau diperjual belikan.

" Kami berharap oknum Kades agar segera dipanggil dan diadili oleh pihak yang memilki wewenang dalam hal ini," tegas Sahrul diakhir penyampaiannya.

Perbuatan dinilai semana-mena oknum Kades Woko itu mendapat rekasi keras dari Camat Pajo, Imran SE, saat dikonfirmasi awak media di kantor Camat Pajo, Kamis, 6/7/23.

Dalam ketarangannya kepada wartawan Camat pajo Imran,SE menjelaskan bahwa setiap barang yang menjadi Aset Daerah atau aset Negara ini, harus dikembalikan pada tempatnya, permasalahan dia rusak atau tidak, kalau kita ingin memindahkan tangankan ke pihak lain, paling tidak kita harus melaporkan ke atasan," terang Camat Pajo Imran SE.


Menurutnya sebelum ia menjabat sebagai camat Pajo, Pada tahun 2022 pernah mencuat permasalahan yang sama terkait peralatan atau sarana transportasi yang ada di Desa Woko ini.” Ungkap Imran,SE.

Terutama besi jembatan ini, konon katanya dibawah banjir, lalu bangkainya dimana, kalau memang ada oknum tertentu diwilayah ini, menjual belikan rongsokan besi jembatan itu, dia harus bertanggung jawab.”tegar pria kelahiran desa Ranggo ini.

"Jika kasus iini dipaorkan ke aparat hukum atau aparat pemerintah pasti ada sanksinya, paling tidak disuruh kembalikan, dijual dimana, berapa uangnya, kalau tidak dikembalikan, tentunya akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan." Papar Pria yang murah senyum ini.

Tetapi Kalaupun dijual/dilelangkan, tentu hasil penjualan itu akan dikembalikan ke kas Negara, itu kira-kira gambarannya tentang aset daerah maupun Negara." ucap kata Camat Imran menegaskan.

Hal yang sama dijelaskan salah satu Pegawai kantor Aset Daerah pemkab Dompu. Dalam keterangannya bahwa besi jembatan itu merupakan aset daerah atau negara yang tidak boleh sembarang diperjualbelikan.

" Mau itu besi jembatan baru atau bekas rongsokan, itu aset Daerah/Negara. Tentunya ada mekanisme, kalau ingin menjual belikan," jelasnya singkat.

Sementara sampai berita ini ditayang, Oknum Kades Woko tidak dapat dihubungi, baik melalui pesan WhatsApp maupun ditemui di tempat kerjanya.

Pewarta : Iwan Westom



0 Komentar