Peristiwa Langka, Gelar Profesor 2 Guru Besar UNS Surakarta Dicopot Menteri Nadim

Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho dan Mendikristek, Nadim Makarim. Foto: Repro BidikNews

BidikNews,Jateng
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mencopot gelar profesor dua Guru Besar Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah.

Dua guru besar tersebut adalah mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) UNS, Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo.

Pencopotan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kemendikbudristek Nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023. Surat keputusan itu berisi penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan sebagai guru besar menjadi pelaksana tenaga pendidik.

Pencopotan Gelar Profesor Kedua guru besar itu terjadi karena dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a.

Pada Pasal 3 huruf e dan f, disebutkan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) memiliki kewajiban melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggang jawab, serta menunjukkan integritas dan keteladanan. 

Sementara Pasal 5 huruf a berisi larangan PNS tentang penyalahgunaan wewenang. Pencabutan gelar profesor ini disebut sebagai buntut persoalan pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor Bidang II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS Muhtar mengaku telah mengambil langsung surat itu pada 4 Juli 2023.

"Suratnya saya ambil tanggal 4 Juli, saya dapat pengarahan dari Jakarta karena rahasia jadi enggak boleh dititipkan," kata Muhtar, dikutip dari Antara.

Menurutnya, salah satu isi surat isi terkait dengan hukuman disiplin pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

"Itu semua dari sana (Kemendikbudristek) ya, bukan sini yang menjatuhkan, Terhitung tanggal 1 Agustus 2023 Prof Dr Hasan Fauzi yang semula jadi dosen dengan jenjang profesor dibebaskan jadi jabatan pelaksana, jabatan pelaksana itu tendik (tenaga pendidik). Tidak ada lagi guru besarnya," ujarnya.

Rektor UNS, Prof Jamal Wiwoho ketika memberikan keterangan Pers. Foto : repro BidikNews

Drama Pemilihan Rektor

Drama pemilihan rektor Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta menuai sorotan beberapa bulan lalu. Pasalnya, Kemendikbudristek membatalkan hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028.

Diketahui, hasil pemilihan rektor oleh Majelis Wali Amanat (UNS) menyatakan Sajidan sebagai rektor terpilih. 

Drama pembatalan rektor ini bermula ketika Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023.

Permendikbud Ristek itu berisi mengenai penataan peraturan internal dan organ di lingkungan UNS. Dikeluarkannya aturan itu karena adanya ketidakselarasan dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk pemilihan rektor.

Untuk itu, Kemendikbud Ristek melalui aturan tersebut membekukan sementara MWA UNS, karena cacat hukum. Karena MWA UNS dinilai cacat hukum, maka pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 pun dinyatakan tidak sah.

Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho Sedih

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Jamal Wiwoho angkat suara soal gelar profesor  dua guru besar UNS dicopot Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim. 

Jamal Wiwoho mengatakan keduanya mendapatkan hukuman disiplin para Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS. Terkait alasan pencopotan Jamal Wiwoho mengatakan seluruhnya ditangani Kemendikbudristek.

Foto: Repro BidikNews

Dalam konferensi pers di ruang sidang gedung dr Prakoso UNS. Jamal Wiwoho menjelaskan awalnya Hasan Fauzi dan Tri Atmojo dipanggil untuk klarifikasi ke Kemendikbudristek pada (14/4/2023).

Pemanggilan keduanya terkait pemilihan rektor UNS periode 2023-2028, namun keduanya tidak hadir. Lantas pada tanggal (28/4/ 2023) Kemdikbudristek mengundang kembali dan mereka hadir. Materi pemeriksaan tidak dalam kapasitas UNS, karena diperiksa di Jakarta. Hanya saja, kata Jamal jika melihat dalam aturan, hukum mengenai disiplin PNS ada tiga macam.

"Yang kami tau hukum mengenai disiplin PNS ada tiga macam. Hukuman disiplin ringan, menengah dan berat. Dari kementerian itu klarifikasi sebagai hukuman disiplin berat," terang Jamal.

Hukuman berat sendiri masih diklasifikasikan menjadi tiga. Yakni disiplin paling berat diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak mendapatkan pensiun. Kedua diturunkan dari jabatan menjadi pelaksana. Ketiga diturunkan jabatan fungsional setingkat di bawahnya selama 12 bulan dan bisa kembali dengan mengajukan keberatan.

"Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin level dua (berat). Level dua itu diturunkan jadi pelaksana seperti tenaga pendidik maksimal usianya 58. Karena keduanya berusia di atas itu tentu berlaku pensiun," terang Jamal.

Jamal Wiwoho mengatakan keduanya mendapatkan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS. 

"Kami sedih (pencopotan dua guru besar) profesor itu langka, jabatan tertinggi. Semua dosen mengidolakan itu. Tapi mari bersama-sama ikuti proses ini sebagai hikmah," katanya.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS, Muhtar mengatakan SK Menteri penjatuhan hukuman sudah keluar sejak (26/6/2023). Namun pada (4/7) SK itu baru diambil dan diserahkan pada (6/7). Lantas keluar lagi SK baru perihal jabatan pelaksana kepada Hasan dan Tri Atmojo pada (7/7).

"Karena SK jabatan pelaksana diberikan terpisah pada (7/7) pemberhentian dari jabatan akademik fungsional dosen dan tidak boleh lagi menggunakan profesor dalam jabatan. Pelaksana SK ini mulai (1/8/2023)," terang Muhtar. 

Pewarta: Tim BidikNews




0 Komentar