Proyek Jalan Ekonomi di Desa Woko Dompu Diduga Caplok Kawasan Hutan Negara Tanpa Ijin

Foto : repro Bidiknews

BidikNews,Dompu,NTB
- Proyek Pembangunan Jalan Ekonomi bersumber dari Dana Desa Woko senilai Rp 150 juta tahun anggaran 2023 diduga tidak mengantongi Ijin atau Rekomendasi dari pihak BKPH ToPaSo (Tofo pajo Soromandi) maupun berkoordinasi dengan Kelompok Tani Hutan Mada Kolo selaku kelompok yang memiliki rekomendasi pengelolaan kawasan Hutan dari Dinas terkait.

Disamping itu, proyek yang melintasi areal kawasan Hutan Kelompok Tani Mada Kolo sepanjang 1 Km tersebut juga tidak memiliki papan informasi sesuai amanat dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

" Proyek pembangunan jalan di desa woko itu menjadi tanda tanya karena, mereka bikin jalan tidak ada komunikasi dengan kami selaku pengurus KTH Mada kolo dan tidak disertai adanya ijin dari Kementerian Kehutanan serta," ungkap Syahrul Sekretaris Kelompok Tani Hutan Mada Kolo, pada media dikediamannya, Dusun Nata kehe Desa Tembalae, Kecamatan pajo kabupaten Dompu, senen, (3/7/23).

Menurutnya proyek pembangunan jalan ekonomi tersebut tidak pernah melibatkan maupun berkoordinasi dengan pengurus Kelompok Tani Hutan Mada Kolo Selaku kelompok yang mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait dalam hak pengelolaan kawasan hutan.” Lanjut Syahrul.  

" Mereka langsung bikin jalan Tanpa Koordinasi/komunikasi dengan Pengurus Kelompok Tani Hutan yang dibentuk oleh Instansi terkait, belum ada pemberitahuan sama sekali dari pemerintah Desa dan kami pengurus Kelompok Tani Hutan Mada Kolo dan kami tidak dilibatkan.”tegas Syahrul.

Yang jelas Pemerintah Desa Woko diduga belum mengantongi Ijin dari Menteri kehutanan atau minimal rekomendasi dari KPH Tofo Pajo Soromandi,” ungkap Syahrul.

Syahrul juga memnpertanyakan sikap Pemerinrah desa woko yang serta merta membuka jalan dalam kawasan Hutan tanpa ijin resmi pemerintah. 

“Kenapa jalan itu harus dibikin didalam areal hutan Mada Kolo, dan sama sekali nggak pernah diketahui oleh kita masyarakat." Katanya dengan nada Tanya.

Syahrul berharap kepada pemerintah desa Woko dan Pendamping Desa, untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terutama KPengurus KTH Mada Kolo terkait pelaksanaan pembangunan jalan ekonomi yang diduga melintasi kawasan Hutan tersebut.

" Berapa anggaran, sumber anggarannya dari mana dll, semua harus terbuka dan itu pekerjaan diduga belum ada Rencana Regiatan tahunan (RKH) dan Rencana Kegiatan Usaha (RKU)." Tegas Syahrul.

Untuk itu, Kami meminta dengan tegas kepada Pihak DLHK Provinsi NTB, KPH Tofo Pajo Soromandi untuk segera mehentikan pekerjaan proyek jalan tersebut, sebelum mengantongi Ijin dari Menteri kehutanan minimal rekomendasi DLHK Provinsi NTB atau KPH Tofo Pajo Soromandi.

Selain itu Syahrul juga meminta agar DLHK Provinsi NTB meminta keterangan terhadap Pemerintah Desa Woko selaku pelaksana pembangunan proyek jalan Itu," pinta Syahrul.

Kegiatan pembangunan ap pun termasuk pembangunan jalan dalam kawasan hutan jika tidak dibarengi ijin resmi Kementerian Kehutanan maka itu bertentangan dengan UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan," ungkap Syahrul diakhir penyampaiannya.

Ditempat terpisah Kepala Desa Woko melalui Sekretaris Desa Woko Hendra Yani, SPd.i, menanggapi tudingan itu, pertama pada Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan ekonomi itu, pihak pemerintah Desa Woko sudah melakukan koordinasi awal dengan pihak kehutanan, Karena mereka yang punya wilayah pada Pembangunan Jalan itu," kata Hendra Yani 

Terkait tudingan pengurus Kelompok Tani Hutan Mada Kolo atau Kelompok Tani Hutan lainnya, beber Hendra Yani bahwa lokasi yang dibuat untuk jalan ekonomi itu merupakan lokasi kelompok Tani Hutan Mada oi Mpangi bukan kelompok mada kolo.”Katanya. 

Sedangkan kalau untuk kelompok Mada Kolo itu, mereka baru kemarin dan kita dari pemerintah Desa sendiri tidak berani membuka akses jalan diwilayah itu.” Ujar Hendra Yani.

" Karena tanah baru dibuka kemudian kelompok tani baru dibentuk juga dan lokasinya baru dibuka oleh KTH Mada Kolo, karena areal itu bukan areal Mada Kolo," jelas Yani.

Hendra Yani juga menjelaskan bahwa dari awal pemerintah Desa Woko sudah melakukan komunikasi secara lisan dengan pihak kehutanan dan KTH Mada oi Mpangi selaku KTH yang punya wilayah pengelolaan Hutan.

Karena selama ini, kata Hendra Yani, sudah banyak akses jalan yang sudah dibuka baik itu dari provinsi maupun kabupaten, sehingga inilah menjadikan dasar kami berkoodinasi secara lisan dengan pihak KPH untuk melakukan pembangunan jalan ekonomi tersebut.” Katanya.

Diakhir Hendra menyampaikan Untuk anggaran penggunaan proyek pembangunan jalan ekonomi tersebut bersumber dari Dana Desa Woko sebesar 150 juta, tahun anggaran 2023 sudah berjalan sekitar 70 persen dan diswakelolakan oleh desa itu sendiri, masih ada pekerjaan walas dan pemasangan gorong-gorong jembatan," terang sekdes.

" Ketika Desa mau melakukan pembangunan jalan, selalu ada bantahan dari masyarakat dan kelompok tani hutan, padahal Desa yang punya wilayah." ujar Hendra saat ditemui awak media dikediamannya Desa Woko.

Sementara Sampai berita ini ditayang, Pihak Kehutanan yang didatangi awak media di kantor kehutanan tidak berada ditempat.

Kemudian Coba dihubungi Via WhatsApp, melalui panggilan maupun chat selama 2 hari tidak ada tanggapan dari pihak kehutanan yang terkesan menghindar.

Pewarta: Iwan Westom


0 Komentar